Penunggak Pajak Kendaraan akan Dikenakan Sanksi, Denda Setengah Juta Rupiah hingga 2 Bulan Kurungan
Pemilik kendaraan bermotor yang tidak tertib atau menunggak pajak akan dikenakan sanksi, yaitu berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan pidana h
Di mana dijelaskan bahwa polisi berhak menindak STNK bermotor dan TNKB yang sudah dilakukan pengesahan tiap tahunnya.
Artinya, jika pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah.
Penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menjelaskan, apabila pajak kendaraan mati, berarti STNK tidak diregister. Artinya, STNK itu tidak berlaku alias mati dan bisa ditilang.
Peraturan lainnya diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Ayat 3 menyebutkan, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.
"Kita tetap akan lakukan kegiatan operasi besar setiap minggunya. Tapi saat ini belum ada jam tambahan. Diharapkan bagi para pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak segera mengurusnya," kata Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Sumardji kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Berikut Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap warga negara yang memiliki kendaraan, baik roda dua maupun empat.
Nominal atau tarif pengenaan pajak berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan yang dimiliki.
Meski demikian, tempat pembayarannya sama, yakni di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atau atau Samsat.
Seiring perkembangan teknologi, kini pemilik kendaraan tak harus repot mendatangi kantor Samsat untuk mengetahui besaran pajak kendaraannya.
Bahkan, beberapa transaksi bisa dilakukan dari jarak jauh atau secara online.

Bukti pembayaran pajak kendaraan dalam video(Badan Pendapatan Riau)
Berikut cara pengecekan serta pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat: