Penunggak Pajak Kendaraan akan Dikenakan Sanksi, Denda Setengah Juta Rupiah hingga 2 Bulan Kurungan
Pemilik kendaraan bermotor yang tidak tertib atau menunggak pajak akan dikenakan sanksi, yaitu berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan pidana h
Menariknya, di aplikasi ini Anda bisa juga melakukan pembayaran tunggakan pajak kendaraan.
"Tetapi saat sudah dibayar, dan penunggak pajak mendapatkan resi pelunasan yang jadi tanda bukti, tetap harus ke Samsat untuk legalitasnya (cetak SKPD dan diletakkan di lembar STNK)," kata call center pajak Jakarta saat dimintai keterangan Kompas.com, belum lama ini.
Lebih lanjut dia menjelaskan, usai masyarakat melakukan pembayaran, akan dilakukan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Nah, untuk mendapatkan surat ini masyarakat perlu mendatangi kantor Samsat.
Perlu diingat, SKPD hanya berlaku selama 30 hari setelah pembayaran atau pelunasan tunggakan pajak kendaraan bermotor dilakukan.
Bila lewat dari itu, maka masyarakat harus mengulang pembayaran lagi.
SKPD nanti akan diletakkan di lembar STNK sebagai tanda legalitas bahwa kendaraan tersebut sudah membayarkan kewajiban pajaknya.
• Arkeolog Turki Temukan Kerangka Manusia Berusia 3.500 Tahun dari Era Kekaisaran Het
• Ada Bakso, Siomay, Pempek, Hingga Wedang Jahe di Festival Jajanan Nusantara di Istanbul
• Aceh Urutan 6 Termiskin Secara Nasional, Ini Saran Ombudsman untuk Pemerintah Aceh
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penunggak Pajak Kendaraan Bisa Didenda Setengah Juta Rupiah"
Penulis : Ruly Kurniawan