Penunggak Pajak Kendaraan akan Dikenakan Sanksi, Denda Setengah Juta Rupiah hingga 2 Bulan Kurungan
Pemilik kendaraan bermotor yang tidak tertib atau menunggak pajak akan dikenakan sanksi, yaitu berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan pidana h
SERAMBINEWS.COM - Pemilik kendaraan bermotor yang tidak tertib atau menunggak pajak akan dikenakan sanksi, yaitu berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan pidana hingga dua bulan.
Aturan tersebut tertulis pada Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Disebutkan bahwa: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."
"Sesuai dengan aturan yang berlaku, penunggak pajak bisa dikenakan denda," ujar Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin lewat sambungan telepon dengan Kompas.com, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyatakan bahwa sanksi bagi penunggak pajak kendaraan tidak hanya ditilang, tetapi mobil atau motor bersangkutan bisa disita dan dilelang.
"Kalau sampai tahun depan kita sudah tidak bicara keringanan lagi (bagi para pelanggar), kita langsung law enforcement (penegakan hukum)," kata dia.

"Kita punya surat paksa, kalau dia tidak bisa bayar, akan kita sita. Hasil sitaannya kita lelang. Misalkan dia punya utang (pajak) Rp 10 juta, lelang kendaraannya Rp 50 juta, maka Rp 40 jutanya akan kita kembalikan. Yang penting kita sita dulu, dari sita nanti kita lelang," kata Faisal.

Petugas BPRD yang memiliki wewenang untuk menyita yaitu juru sita, dan saat penyitaan akan didampingi oleh petugas kepolisian atau kejaksaan.
Sebelum dilakukan penyitaan, BPRD DKI Jakarta akan mengirim surat pemberitahuan tunggakan pajak kepada pemilik kendaraan.

"Oleh sebab itu, selagi ada keringanan membayar pajak, harus dimanfaatkan, sanksinya sudah kita hapuskan. Sayang kalau tidak dipergunakan, bisa untuk BBN-KB kedua itu kita kasih diskon 50 persen," ujar Faisal.
Adapun tindakan tegas ini, menurut dia, untuk memberi kesadaran kepada semua pemilik kendaraan agar selalu taat membayar pajak.
Polisi Berhak Tilang Kendaraan yang Menunggak Pajak
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berencana untuk memperketat razia kendaraan.
Kali ini akan fokus pada mobil dan sepeda motor yang belum membayar pajak, karena tercatat 2,2 juta unit kendaraan di DKI Jakarta menunggak pajak.
Tindakan ini berdasarkan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada pasal 70 ayat 2.
Di mana dijelaskan bahwa polisi berhak menindak STNK bermotor dan TNKB yang sudah dilakukan pengesahan tiap tahunnya.
Artinya, jika pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah.
Penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menjelaskan, apabila pajak kendaraan mati, berarti STNK tidak diregister. Artinya, STNK itu tidak berlaku alias mati dan bisa ditilang.
Peraturan lainnya diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Ayat 3 menyebutkan, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.
"Kita tetap akan lakukan kegiatan operasi besar setiap minggunya. Tapi saat ini belum ada jam tambahan. Diharapkan bagi para pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak segera mengurusnya," kata Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Sumardji kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Berikut Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap warga negara yang memiliki kendaraan, baik roda dua maupun empat.
Nominal atau tarif pengenaan pajak berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan yang dimiliki.
Meski demikian, tempat pembayarannya sama, yakni di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atau atau Samsat.
Seiring perkembangan teknologi, kini pemilik kendaraan tak harus repot mendatangi kantor Samsat untuk mengetahui besaran pajak kendaraannya.
Bahkan, beberapa transaksi bisa dilakukan dari jarak jauh atau secara online.

Bukti pembayaran pajak kendaraan dalam video(Badan Pendapatan Riau)
Berikut cara pengecekan serta pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat:
1. Website
Pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan pajak motor atau mobil melalui website https:/// samsat-pkb2.jakarta.go.id.
Caranya cukup cantumkan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman pertama situs tersebut.
Setelah diisi maka nanti akan muncul besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Segala bentuk transaksi tidak bisa dilakukan dengan cara ini.
2. Melalui SMS
Jika membuka situs dirasa kurang efektif, pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan dengan cara mengirim SMS ke layanan USSD *368*1# (DKI Jakarta).
Setelah itu, akan muncul pilihan 1. Info Tanmor, 2. Info Pajak Ranmor (kendaraan Bermotor), 3. Pajak Reminder, 4. Info Simling, 5. Info Samling. Pilih nomor 2. Pajak Ranmor.
Kemudian masukan nomor kendaraan Anda tanpa ada spasi, misalnya B1111SNX, nanti akan ada jawaban dari Polda Metro Jaya yang memberikan informasi besarnya pajak yang harus dibayarkan.
3. Melalui Aplikasi
Cara yang ketiga yang bisa dilakukan ialah melalui aplikasi Cek Ranmor dan Pajak DKI Jakarta.
Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis melalui google play store khusus pengguna Android.
Setelah duunduh, lakukan register terlebih dengan memasukan nomor NIK dan nomor Polisi kendaraan.
Kemudian akan muncul data kendaraan serta jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Selain aplikasi tersebut, pemilik kendaraan bisa juga menggunakan Samsat Online Nasional atau e-Samsat.
Menariknya, di aplikasi ini Anda bisa juga melakukan pembayaran tunggakan pajak kendaraan.
"Tetapi saat sudah dibayar, dan penunggak pajak mendapatkan resi pelunasan yang jadi tanda bukti, tetap harus ke Samsat untuk legalitasnya (cetak SKPD dan diletakkan di lembar STNK)," kata call center pajak Jakarta saat dimintai keterangan Kompas.com, belum lama ini.
Lebih lanjut dia menjelaskan, usai masyarakat melakukan pembayaran, akan dilakukan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Nah, untuk mendapatkan surat ini masyarakat perlu mendatangi kantor Samsat.
Perlu diingat, SKPD hanya berlaku selama 30 hari setelah pembayaran atau pelunasan tunggakan pajak kendaraan bermotor dilakukan.
Bila lewat dari itu, maka masyarakat harus mengulang pembayaran lagi.
SKPD nanti akan diletakkan di lembar STNK sebagai tanda legalitas bahwa kendaraan tersebut sudah membayarkan kewajiban pajaknya.
• Arkeolog Turki Temukan Kerangka Manusia Berusia 3.500 Tahun dari Era Kekaisaran Het
• Ada Bakso, Siomay, Pempek, Hingga Wedang Jahe di Festival Jajanan Nusantara di Istanbul
• Aceh Urutan 6 Termiskin Secara Nasional, Ini Saran Ombudsman untuk Pemerintah Aceh
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penunggak Pajak Kendaraan Bisa Didenda Setengah Juta Rupiah"
Penulis : Ruly Kurniawan