Kenal Melalui FB, Pria Tua Ini Paksa Siswi SMP Berhubungan Badan di Hotel, Korban Hamil 7 Bulan
Nasib malang dialami seorang siswa SMP Berinisial RLS (15) jadi korban pemerkosaan Joko Purwanto pria tua berusia 45 Tahun.
Dikatakannya, untuk kasus asusila, Polsek Ponggok melimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota.
Sedangkan, untuk kasus pil dobel L, ditangani oleh Polsek Ponggok.
"Untuk kasus asusila kami limpahkan ke Polres. Pelaku juga sudah kami serahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota," ujar Sony.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti sekitar 300 butir pil dobel L dari rumah Pur.
Sejumlah barang bukti pil dobel L itu disembunyikan di atap rumah dan di lemari rumah Pur.
Polisi masih memburu pemasok pil dobel L kepada Pur.
Pur kini intensif menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota, Selasa (3/12/2019).
"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Unit PPA. Karena korban masih anak-anak. Sekarang kami masih memeriksa pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono.
Heri mengatakan polisi juga meminta keterangan kepada korban, ibu korban, dan teman sekolah korban.
Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi.
"Korban juga sudah kami lakukan visum di RS Bhayangkara," ujar Heri.
Kapolsek Ponggok, Iptu Sony Suhartanto mengatakan saat diperiksa di Polsek, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku menggauli anaknya sejak masih kelas 6 SD sampai sekarang kelas 2 SMP.
"Perbuatan pelaku sudah berlangsung tiga tahun. Dalam seminggu, pelaku bisa dua sampai tiga kali menggauli anaknya," kata Sony.
Dikatakan Sony, saat melakukan aksi bejatnya, pelaku memaksa dan mengancam korban.