Kenal Melalui FB, Pria Tua Ini Paksa Siswi SMP Berhubungan Badan di Hotel, Korban Hamil 7 Bulan

Nasib malang dialami seorang siswa SMP Berinisial RLS (15) jadi korban pemerkosaan Joko Purwanto pria tua berusia 45 Tahun.

Editor: Faisal Zamzami
SURYAMALANG.COM/M Romadoni/IST/Instagram
Tersangka Joko Purwanto (kiri) ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Selasa (3/12/2019), karena menyetubuhi siswi SMP. Foto kanan: Ilustrasi. 

SERAMBINEWS.COM -- Nasib malang dialami seorang siswa SMP Berinisial RLS (15) jadi korban pemerkosaan Joko Purwanto pria tua berusia 45 Tahun.

RLS menjadi korban persetubuhan hingga hamil tujuh bulan oleh Joko Purwanto

Siswi SMP itu berinisial RLS (15) bersekolah di sebuah SMP di Kabupaten Mojokerto, kelas IX.

Adapun Joko Purwanto yang usianya mendekati setengah abad itu, mengenal korban melalui media sosial Facebook.

Tersangka ditangkap anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota ketika berada di kediamannya Desa Bendung, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Selasa (3/12/2019).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka mengatakan, tersangka terbukti melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yang statusnya anak di bawah umur.

Tersangka melakukan perbuatannya di Hotel Asri mulai 5 Februari 2019.

"Tersangka lebih dari 10 kali menyetubuhi korban," ungkapnya saat ditemui di Polres Mojokerto Kota, Selasa (3/12/2019).

Ade Warokka menjelaskan modus tersangka yaitu berkenalan dengan korban melalui Facebook Messenger pada Januari 2018.

Tersangka melancarkan bujuk rayu sehingga korban bersedia bertemu di sebuah tempat yang tidak jauh dari rumah korban.

Tersangka menjemput korban mengendarai sepeda motor Honda Vario S 3544 SI tahun 2017 warna Merah.

Setelah berkomunikasi selama hampir satu tahun tersangka mengajak korban ke hotel hingga dipaksa melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

"Tersangka melakukan perbuatannya di dua lokasi yang berbeda di hotel Asri dan di area persawahan Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto," ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Bondowoso ini.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, tersangka kabur meninggalkan korban setelah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dari penyidikan itu, pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Gatoel Kota Mojokerto, dua lembar Nota Hotel Asri atas nama tersangka Joko Purwanto dan ponsel merk Oppo Tipe A5S milik tersangka yang berisi akun Facebook untuk menghubungi korbannya.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved