Kenal Melalui FB, Pria Tua Ini Paksa Siswi SMP Berhubungan Badan di Hotel, Korban Hamil 7 Bulan

Nasib malang dialami seorang siswa SMP Berinisial RLS (15) jadi korban pemerkosaan Joko Purwanto pria tua berusia 45 Tahun.

Editor: Faisal Zamzami
SURYAMALANG.COM/M Romadoni/IST/Instagram
Tersangka Joko Purwanto (kiri) ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Selasa (3/12/2019), karena menyetubuhi siswi SMP. Foto kanan: Ilustrasi. 

"Sekarang korban hamil tujuh bulan sehingga orang tua melaporkan ke Polres Mojokerto Kota," jelasnya.

Disetubuhi Ayah Kandung Sejak Masih SD

Pur (41) warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, tega menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 14 tahun dan berstatus Siswi SMP.

Pur menyetubuhi anak kandungnya, sebut saja Jelita, berkali-kali sejak korban masih kelas 6 SD.

Terbongkarnya kasus asusila itu justru saat petugas Unit Reskrim Polsek Ponggok menangkap Pur terkait kasus narkoba.

Ibaratnya, penggerebekan narkoba telah 'menyelamatkan' nasib Jelita dari tindakan jahat sang ayah kandung.

Polisi menggerebek rumah Pur pada Senin (2/12/2019) malam.

"Kami dapat informasi tersangka menjadi pengedar pil dobel L. Lalu kami melakukan penangkapan.

"Setelah kami tangkap, kasusnya mengembang. Ada pihak keluarga melapor kalau pelaku juga memperkosa anak kandungnya," kata Kapolsek Ponggok, Iptu Sony Suhartanto, Selasa (3/12/2019).

Sony mengatakan Pur menyetubuhi anak kandungnya sejak masih kelas 6 SD.

Perbuatan bejat itu terus diulangi berkali-kali hingga korban sudah masuk SMP.

Persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan Pur di rumahnya.

Pur sudah berpisah dengan istrinya.

Sejak berpisah, Pur hanya tinggal serumah dengan anak kandungnya.

"Perbuatan pelaku itu diawali dengan pemerkosaan dulu. Setelah itu, pelaku berkali-kali menggauli anak kandungnya," ujar Sony.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved