Berita Lhokseumawe
Pria Aceh Utara Ditangkap Atas Tuduhan Pelecehan Seksual, Korban Ibu dan Anak Serta Dua Anak Lainnya
"Namun saat itu, korban keempat (wanita 39 tahun) tidak membuat laporan karena perbuatan tersebut dinilainya aib. Namun dirinya baru melapor setelah t
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Namun saat itu, korban keempat (wanita 39 tahun) tidak membuat laporan karena perbuatan tersebut dinilainya aib. Namun dirinya baru melapor setelah terjadi pada anaknya, yakni korban pertama atau Bunga," ujar Ipda Lilis.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Seorang pria asal Aceh Utara berinisial NZ (34), kini telah ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Dia ditahan atas tuduhan melakukan pelecehan seksual .
Terhadap tiga orang anak dibawah umur dan seorang wanita dewasa.
Namun, NZ kepada awak media membantah melakukan pelecehan seksual.
Dirinya hanya mengaku ,sempat memegang tangan saja untuk seorang korban.
Sedangkan untuk tiga korban lainnya, dirinya mengaku tidak pernah melakukan apapun.
• Komplotan Perampokan di Pasie Raja Sudah Sering Beraksi di Lintas Barsela
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, dan Kanit PPA Ipda Lilisma Suryani SH, menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari pihaknya pada awal November 2019 lalu.
Pihaknya mendapatkan laporan dari seorang ibu rumah tangga di Aceh Utara.
Laporannya atas dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya yang berumur 17 tahun
Dua orang lagi, juga anak yang baru 17 tahun.
Serta terhadap dirinya sendiri.
• Rumah Aspirasi Anggota DPRK Aceh Besar Diluncurkan, Ini Fungsinya
Didasari laporan tersebut, maka polisi pun mulai melakukan penyelidikan dan memeriksa terhadap sejumlah korban.
Untuk korban pertama, sebut saja Bunga, berumur 17 tahun.
Mengaku, ada dua kali mendapatkan dugaan pelecehan.
Keduanya terjadinya pada tahun 2019 dan berlangsung di rumah korban.
Pertama kali, tersangka hanya memegang bagian tubuh belakang korban.
Untuk kejadian kedua, pada 27 Oktober 2019 di kamar korban.
Awalnya, tersangka diduga memeluk korban dari arah samping.
Selanjutnya merebahkan tubuh korban ke tempat tidur.
• Kajari Banda Aceh Lantik Mukhsin Sebagai Kasi Intel Gantikan Baginda
"Lalu menindih dan mencium pipi dan bibir korban. Setelah itu korban minta tolong, sehingga tersangka mengakhiri aksinya. Namun saat hendak pergi, tersangka sempat mencium kembali pipi korban," papar Ipda Lilisma.
Untuk korban kedua, sebut saja namanya Melati (17).
Diduga terjadi pada tahun 2017 di kamar korban sebanyak satu kali.
Saat itu korban sedang tidur, tiba-tiba masuk tersangka dan menindih korban.
Namun korban langsung menolak tubuh tersangka.
Selanjutnya, tersangka pun pergi.
• Kronologi Penyelundupan Harley Davidson, Kerugian Negara Rp1,5 M, Dirut Garuda Ari Ashkara Dipecat
Untuk korban ketiga, sebut saja namanya Mawar (17).
Terjadi di rumah korban sebanyak satu kali pada tahun 2019.
Kala itu korban sedang duduk, tiba-tiba datang tersangka dan langsung mencium pipi korban sebanyak dua kali dari belakang.
Setelah korban marah, tersangka pun mengakhiri aksinya.
Lanjut Ipda Lilisma, korban keempat, seorang wanita dewasa berumur 39.
Terjadi pada tahun 2018 di rumah korban.
Saat itu tiba-tiba tersangka yang berada di rumah korban, lalu masuk ke dalam kamar.
Selanjutnya, memeluk badan korban dari belakang.
Namun saat korban marah, maka tersangka langsung ke luar.
• Jalan ke Trans Cikala Aceh Singkil Tertutup Longsor, Kendaraan tidak Bisa Melintas
"Namun saat itu, korban keempat (wanita 39 tahun) tidak membuat laporan karena perbuatan tersebut dinilainya aib. Namun dirinya baru melapor setelah terjadi pada anaknya, yakni korban pertama atau Bunga," ujar Ipda Lilis.
Setelah memeriksa para saksi tersebut, maka pada Sabtu (23/11/2019) tersangka pun ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan.
"Untuk tersangka kita jerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Tersangka terancam cambuk 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan," pungkas Ipda Lilisma.
Sementara itu, tersangka dihadapan awak media membantah telah melakukan semuanya tersebut.
Dirinya hanya mengaku, sempat memegang tangan korban yang pertama yang disebut saja bernama Bunga.
Itu pun dilakukan secara spontanitas.
Selebihnya dirinya membantah.
Termasuk mengaku tidak pernah melakukan perbuatan tersebut terhadap ketiga korban lainnya. (*)
• Tak Cukup Bukti, Kasus Dua Pasangan Remaja Terduga Mesum di Langsa Dipulangkan ke Orangtua