Beli Emas 7.071 Kg Senilai Rp 3,5 T, Pengusaha Kaya Raya Ini Justru Ditipu 4 Broker PT Antam
Budi Said tertarik membeli emas tersebut lantaran tergiur program potongan harga yang dijelaskan oleh Eksi Anggraeni.
Hakim Maxi Sigarlaki dalam pembacaan amar putusannya, menyatakan terdakwa Eksi Anggraeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1.
• Proses Pembayaran Ganti Rugi Tanah RS Regional Bireuen Dipacu, Ini Penyebabnya
• 8 Anggota Dewan Ditegur Karena Merokok di Kantor dan Pakai Baju Santai Saat Kerja
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eksi Anggraeni selama tiga tahun dan sepuluh bulan penjara,” ujarnya hakim Maxi Sigarlaki saat membacakan amar putusan, Kamis, (5/12/2019).
Dalam amar putusan, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan perbuatan pidana terdakwa.
Sikap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya juga menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam amar putusan hakim.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, merugikan korban dan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," jelas hakim Maxi saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Atas putusan itu, Hakim Maxi mempersilakan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menanggapi selama tujuh hari.
Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim langsung mendapatkan perlawanan dari terdakwa Eksi Anggraeni dengan menyatakan banding.
• Menaker Jumpa Jokowi di Istana, Program Kartu Pra Kerja Tak Jadi Diresmikan Pada Januari 2020
"Saya banding," cetus terdakwa Eksi Anggraeni.
Sedangkan JPU Rahmat Hari Basuki masih pikir-pikir, meski putusan itu sebelumnya sama dengan tuntutan.
“Kami akan sampaikan kepada pimpinan. Kami pikir-pikir,” ujar Hari saat dikonfirmasi usai persidangan.
Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya akan dibacakan pada Rabu pekan depan.
Untuk diketahui, Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Kejati Jatim yang dibacakan pada Selasa (26/11/2019) lalu.
Surat tuntutan terdakwa Eksi Anggraeni ini dibacakan bersamaan dengan tiga komplotannya, yakni Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto.
Kasus penipuan ini dilaporkan oleh Pengusaha Surabaya bernama Budi Said
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengusaha Super Kaya Surabaya Beli Emas 7.071 Kg Senilai Rp 3,5 T, tapi Ditipu 4 Broker PT Antam