Pemerintahan

Aceh Besar Enggan Lepas Wilayah untuk Perluasan Banda Aceh, Lebih Pilih Pemekaran

Pemkab serta masyarakat Aceh Besar lebih memilih untuk memekarkan wilayahnya menjadi dua kabupaten, yakni Aceh Besar dan Aceh Raya.

Penulis: Herianto | Editor: Zaenal
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Kolase foto Bupati Aceh Besar Mawardi Ali dan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman. 

Laporan Herianto | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar enggan melepas sebagian wilayahnya untuk perluasan Kota Banda Aceh yang merupakan ibu kota Provinsi Aceh.

Pemkab serta masyarakat Aceh Besar lebih memilih untuk memekarkan wilayahnya menjadi dua kabupaten, yakni Aceh Besar dan Aceh Raya.  

Hal tersebut disampaikan Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali menjawab Serambinews.com Kamis (5/12/2019) malam.

Mawardi dimintai tanggapannya terhadap permohonan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman kepada Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Besar agar sudi kiranya memberikan beberapa wilayah (desa atau kecamatan) untuk perluasan Banda Aceh.

Perluasan wilayah itu, menurut Aminullah, penting bagi Banda Aceh dalam rangka menjadikan kota tersebut sebagai daerah ideal untuk ibu kota Provinsi Aceh.

Permintaan itu disampaikan Aminullah dalam Rapat Kerja Bupati/Wali Kota se-Aceh Tahun 2019 di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis (5/12/2019).

Rapat yang diikuti 23 bupati/wali kota tersebut dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Turut hadir, Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Eko Subowo, anggota Komisi X DPR RI, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal, Asisten I dan II Setda Aceh, M Jafar dan HT Ahmad Dadek, para kepala SKPA, serta perwakilan intansi terkait lainnya. 

Wali Kota Minta Wilayah Banda Aceh Diperlebar

Apakah Anda Sering Buang Air Kecil Saat Udara Dingin? Berarti Sedang Mengalami Hal Ini

Sebelum Kasus Penyelundupan Harley, Inilah 8 Masalah yang Menimpa Garuda saat Dipimpin Ari Askhara

Untuk diketahui, saat ini luas wilayah Aceh Besar mencapai 2.969 kilometer per segi, membentang dari Lhong (perbatasan Aceh Jaya) hingga Saree (perbatasan Pidie).

Sementara Banda Aceh yang merupakan ibu kota Provinsi Aceh hanya seluas 61,36 kilometer yang semua wilayah daratnya berbatasan dengan Aceh Besar.

Live Streaming Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid KL Banda Aceh

Detik-detik Beton Tiang Listrik Jatuh dari Truk dan Tembus Mobil Toyota Yaris, Pengemudi Tewas

Pilih Pemekaran

Menanggapi permintaan Wali Kota Banda Aceh ini, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengatakan, permintaan perluasan wilayah Kota Banda Aceh pernah diusulkan pada masa wali kota Alm Ir Mawardy Nurdin M.Eng.

“Kala itu, beliau juga pernah mengajukan perluasan wilayah kota Banda Aceh kepada  Gubernur Aceh Irwandi Yusuf,” kata Mawardi Ali.

Oleh Gubernur Irwandi Yusuf, permintaan ini disampaikan kepada Bupati Aceh Besar (periode sebelumnya).

Surat dari Gubernur Aceh ini ditindaklanjuti oleh Bupati Aceh Besar dengan menggelar rapat bersama camat, mukim, dan kepala desa, hingga DPRK.

“Hasilnya, masyarakat dan DPRK Aceh Besar belum menyetujui permintaan agar Aceh Besar melepas sebagian wilayahnya untuk perluasan Kota Banda Aceh sebagai ibu kota Provinsi Aceh,” ungkap Mawardi.

Dalam rapat-rapat itu, lanjut Mawardi, elemen masyarakat Aceh Besar lebih memilih pemekaran wilayah untuk memaksimalkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat Aceh Besar.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Bersama DPRK, sudah sepakat melakukan pemekaran, bukan melepaskan sebagian wilayahnya ke Kota Banda Aceh," kata Bupati Mawardi Ali.

Adapun rencana pemekaran yang diajukan adalah membagi dua wilayah Aceh Besar, menjadi Kabupaten Aceh Besar dan kabupaten Aceh Raya.

Wilayah Aceh Raya meliputi tujuh kecamatan, yaitu Kecamatan Lhong, Lhoknga, Leupung, Peukan Bada, Darul Imarah, Darul Kamal, dan Pulo Aceh.

Sementara sisanya tetap bersama kabupaten induk Aceh Besar.

Mawardi mengatakan, usulan pemekaran yang diajukan masyarakat Aceh Besar telah disetujui Bupati bersama DPRK Kabupaten Aceh Besar periode sebelumnya.

Mereka juga sudah mengajukan surat usulan pemekaran itu kepada Gubernur Aceh.

Data diperoleh Serambinews, Gubernur Aceh sudah mengeluarkan surat dukungannya yang dikirimkan kepada Kemendagri pada tanggal 29 Januari 2019.

Surat dukungan itu ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT.

“Kami sebagai orang yang melanjutkan kebijakan jalannya pemerintahan di Kabupaten Aceh Besar, wajib menjaga amanah masyarakat tersebut,” kata Mawardi.

Guru Pulo Aceh Naik Boat Temui Dewan, Cerita tentang Minimnya Guru hingga Nasib Honorer

Wacana Penggabungan

Dalam percakapan dengan Serambi, Bupati Mawardi Ali malah mengutarakan wacana untuk menggabungkan Kota Banda Aceh dengan Aceh Besar, agar lebih layak sebagai sebuah ibu kota provinsi.

Menurutnya, ada dua pilihan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan umum kepada masyarakat, pertama pemekaran wilayah dan kedua penggabungan wilayah.

“Jadi, kalau Pemko Banda Aceh merasa wilayahnya saat ini seluas 61,36 km persegi itu sudah sempit dan kecil, maka bergabung saja ke Kabupaten Aceh Besar. Kita satukan menjadi besar kembali dan namanya tinggal dipilih, mau Kota Aceh Besar atau Kota Kutaradja,” ujarnya.

Menurutnya, wacana ini memiliki dasar yang kuat, karena pada zaman Kesultanan Iskandar Muda dulu, Kota Banda Aceh masuk dalam wilayah Aceh Besar, yang diberinama Kutaradja.

“Kami siap menerima Kota Banda Aceh untuk bergabung kembali ke Aceh Besar untuk meluaskan wilayahnya,” pungkas Mawardi Ali.

Mengenal Sosok Irjen Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Polri Baru yang Pernah Jadi Ajudan Jokowi

 

Belum Ada yang Disetujui

Sementara itu, mantan Kepala Biro Pemerintahan dan Asisten III Setda Aceh Kamaruddin Andalah, yang kini menjabat staf ahli Guberur Aceh, mengatakan, permohonan Wali Kota Banda Aceh untuk perluasan wilayah ibu kota, diatur dalam pasal 48 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pasal 48 ayat 2, perubahan batas wilayah daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, ditetapkan dengan undang-undang.

Artinya, kalau ada perubahan batas wilayah satu daerah, diusulkan kembali untuk perubahan batas wilayahnya dan ditetapkan dengan undang-undang.

Menurut Kamaruddin, proses untuk ini lumayan panjang.

Diawali kesepakatan kedua belah pihak, lalu direkomendasi Gubernur kepada Kemendagri yang akan mengusulkannya ke DPR RI untuk pengesahan UU.

“Sama halnya dengan usulan pemekaran daerah, untuk pengesahannya harus melalui UU,” ujarnya.

Hanya saja, kata Kamaruddin, sampai kini pusat belum membuka kran pemekaran daerah, sehingga usulan pemekaran calon daerah otonomi baru (CDOB) kabupaten/kota di Aceh, yang sudah mendapat dukungan dari Gubernur Aceh, belum terealisasi.

Di antaranya daerah yang sudah diusulkan pemekaran adalah, Kabupaten Aceh Raya, Kabupaten Aceh Malaka, Kota Meulaboh, Kota Panton Labu, Kabupaten Aceh Selatan Jaya, dan Kabupaten Seluat Besar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved