Berita Aceh Tamiang
Terpidana Cambuk Meningkat, Anggota DPRK Aceh Tamiang Ungkap Penyebabnya
Rahmad pun mengaku heran dengan sikap masyarakat yang tidak mengambil pelajaran dari setiap eksekusi cambuk yang digelar di depan umum.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nur Nihayati
Rahmad pun mengaku heran dengan sikap masyarakat yang tidak mengambil pelajaran dari setiap eksekusi cambuk yang digelar di depan umum.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Kejari Aceh Tamiang menilai penerapan eksekusi cambuk tidak menimbulkan efek jera seiring semakin meningkatnya jumlah terpidana.
Pendapat ini tidak sepenuhnya benar, karena dari kajian lain meningkatnya jumlah terpidana disebabkan meluasnya wewenang Mahkamah Syariah.
"Dari kajian data mungkin benar, tapi dari kajian lain ditemukan penyebab kenapa jumlah terpidana ini bertambah," kata praktisi hukum yang juga anggota DPRK Aceh Tamiang, Rahmad Syafrial, Minggu (8/12/2019).
• BREAKING NEWS : Dilanda Hujan Deras Sejumlah Kecamatan di Aceh Timur Terendam Banjir
• Setelah Penerapan Program BEREH, Sekda Aceh Ajak Tingkatkan Mutu Pelayanan
• Traffic Light di Gayo Lues tak Pernah Berfungsi, Begini Kesannya
Rahmad mengatakan saat ini wewenang Mahkamah Syariah dalam menangani perkara hukum jinayah semakin meluas menyusul diberlakukannya Qanun Jinayat Nomor 6/2014.
Bila sebelumnya hukum jinayat yang ditangani hanya sebatas tiga perkara yaitu khalwat, khamar dan maisir, kini bertambah banyak, di antaranya perkara zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf dan liwath.
"Saya berpikir dengan bertambahnya perkara yang ditangani, wajar bila jumlah terpidananya bertambah," beber Rahmad.
Kajian lain penyebab bertambahnya jumlah terpidana ini bisa dikaitkan dengan pola penegakan hukum yang dilakukan polisi syariah.
Bisa jadi kata dia, aparat penegak hukum tidak memandang bulu dalam menegakan hukum.
"Sebagai contoh kemarin ada oknum pejabat yang diamankan di hotel bersama wanita.
Itu kan bukti aparat kita tidak pandang bulu, sehingga semua kasus dilimpahkan ke pengadilan," sambungnya.
Meski begitu, politisi PBB ini sependapat dengan jaksa bila eksekusi cambuk belum memberikan efek jera.
Rahmad pun mengaku heran dengan sikap masyarakat yang tidak mengambil pelajaran dari setiap eksekusi cambuk yang digelar di depan umum.
"Masyarakat kita belum menjadikan eksekusi ini sebagai pelajaran.
Padahal eksekusi selalu dilaksanakan di tempat terbuka dan disaksikan masyarakat luas," sambungnya.
Persoalan ini kata dia bisa saja dibahas lebih mendalam apakah ke depannya juga perlu diterapkan status residivis bagi pelaku kejahatan jinayat.
"Dari sisi efek jera atau tidak tentu harus ada suatu kajian apakah ada residivis (pengulangan ) dalam perkara yang sama apa tida.
Tentu dengan banyaknya perkara jinayah yang masuk ke persidangan menjadi keprihatinan dan tanggung jawab kita bersama," ujar Rahmad.
Sebelumnya Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra menyoroti tingginya jumlah terpidana hukum jinayat yang dieksekusi cambuk pada Kamis (5/12/2019) lalu.
Dari empat kali pelaksanaan eksusi pada tahun ini, Roby menyebut jumlah terpidana terus bertambah.
"Eksekusi cambuk belum menjadi efek jera, terbukti setiap pelaksanaan eksekusi, jumlah terpidana terus bertambah," kata Roby. (*)