Perkara Anak Dirantai
Dituntut 5 Tahun Penjara, Pengacara: Terdakwa tak Berniat Menyiksa dan Merantai Anaknya
Hal ini sehubungan fakta persidangan, sebutnya, terungkap kalau tidak ada niat dari terdakwa untuk menganiaya dan mengikat anaknya.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa (10/21/2019) kembali menggelar sidang perkara orangtua menyuruh anaknya mengemis hingga menyiksanya.
Kedua terdakwa dalam perkara ini adalah ayah tiri korban berinisial Muhammad Ismail (39) dan Uli Grafika (34) selaku ibu kandung korban.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Jamaluddin serta dua anggotanya Mukhtar dan Mukhtari dibuka untuk umum.

Usai sidang dibuka, hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fakhrillah membacakan tuntutannya.
Dalam dakwaaannya, JPU menuntut terdakwa masing-masing kurungan penjara selama lima tahun dan membayar denda masing-masing Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara.
• Ambulans Antar Jenazah ke Abdya Kontra CRV di Meulaboh
• Asisten Pribadi Ungkap Gelagat Aneh Hakim PN Medan saat Pertemuan Terakhir, Istri Sempat Minta Uang
• Terbukti Khalwat, Seorang Perempuan yang Diamankan Pesta Sabu bersama Oknum TNI di Hotel Dicambuk
Atas tuntutan tesebut, maka kuasa hukum kedua terdakwa, Anita Karlina, menyatakan akan memberikan pledoi secara tertulis.
Selanjutkan hakim menunda sidang dan dilanjutkan kembali pada Selasa depan.
Usai sidang, Kuasa hukum kedua terdakwa, Anita Karlina, memastikan pihaknya akan mengajukan pledoi secara tertulis.
Hal ini sehubungan fakta persidangan, sebutnya, terungkap kalau tidak ada niat dari terdakwa untuk menganiaya dan mengikat anaknya.
Cuma untuk efek jera saja, supaya anaknya mau bersekolah, jangan asyik main game saja di warnet.
"Supaya anaknya fokus pada belajar dan mengaji," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.
Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.
Bila tidak membawa pulang usai mengemis, maka diduga disiksa.
Memilukan, anak tersebut dikurung dan tangannya dirantai.
Sedangkan kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personel Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore.
Selanjutnya personel Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti, lalu mendatangi rumah korban.
Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk pengusutan.
Selanjutnya, ayah tiri dan ibu kandung bocah tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan eksploitasi anak.
Kedua tersangka dibidik dengan dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I)UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomir 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP.
Tersangka pun diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp 200 juta.
Pada Oktober 2019, penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menyerahkan kedua tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Selanjutnya kedua tersangka dititipkan ke LP Klas II Lhokseumawe. Tidak lama kemudian kedua tersangka dilimpahkan ke PN Lhokseumawe untuk proses sidang.(*)