Berita Banda Aceh
Terbukti Khalwat, Seorang Perempuan yang Diamankan Pesta Sabu bersama Oknum TNI di Hotel Dicambuk
Ia dihukum cambuk karena terbukti berkhalwat. Pelaksanaan hukuman ini berbeda dari biasanya. Tidak didirikan panggung, serta juga sepi dari penonton.
Sedangkan enam warga sipil, tiga di antaranya berstatus mahasiswi.
Mereka yaitu AM, SSTY, dan RU.
Tiga lainnya yang terdiri atas dua perempuan dan satu laki-laki berprofesi swasta.
Masing-masing WRWM, LV, dan Mh.
• Kelas SMAN 2 Digenangi Air, Siswa Ikut Ujian Tanpa Sepatu
Untuk proses hukum itu sendiri, oknum TNI di hukum secara hukum militer.
Sedangkan yang sipil diserahkan kepada pihak Polda Aceh.
Kemudian setelah melalui proses penyelidikan dilakukan pihak Polda Aceh, LV dinyatakan tidak terbukti mengunakan sabu dan melanggar hukum syariah.
Oleh sebab itu, perempuan itu dihukum dengan hukuman cambuk di muka umum sebanyak 5 kali.
Setelah dipotong masa tahanan.
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH/Polisi Syariah) Hidayat, mengatakan, LV diputus bersalah melanggar Qanun Jinayat tentang Khalwat oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.
Dia diputus delapan kali cambukan.
"Dia dicambuk karena kasus khalwat yang diamankan aparat gabungan beberapa bulan lalu di salah satu hotel di Banda Aceh. Kebetulan hari ini putusan yang bersangkutan sudah inkrah dan sudah kita eksekusi," jelas Hidayat.
Ditambahkannya, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, LV tidak terbukti menggunakan narkoba.
Sehingga dijerat dengan Qanun Jinayat.
"Jadi kebetulan yang ini tidak disangkakan narkoba, makanya dikenakan qanun jinayat tentang khalwat, yaitu berkumpul laki-laki dan perempuan bukan muhrim. Yang lain diproses di Pengadilan Militer karena kasus narkoba," imbuh Hidayat. (*)
• Legenda Sepakbola Vietnam Bicara Kekuatan Indonesia di SEA Games 2019 dan 1999