Anak Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas, Pelaku Biarkan Mayat Ayahnya Membusuk, Emosi Sering Dimarahi
Perbuatan keji tersebut diduga dilakukan oleh pelaku karena emosi sering dimarahi korban.
SERAMBINEWS.COM, KLATEN - Johan Okiyanto (29), warga Dukuh Kemadohan, Desa Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, tega menganiaya ayah kandungnya sendiri, Girno (55), hingga tewas.
Perbuatan keji tersebut diduga dilakukan oleh pelaku karena emosi sering dimarahi korban.
Usai membunuh ayahnya, pelaku bersepeda ontel mengelilingi Kabupaten Klaten.
Tak hanya itu, pelaku membiarkan mayat ayah kandungnya membusuk selama tiga hari di dalam rumah.
Wakapolres Klaten Kompol Zulfikar Iskandar mengatakan, pembunuhan tersebut terungkap dari kecurigaan warga terhadap bau menyengat dari rumah korban.
"Setelah dicek, ternyata benar korban sudah meninggal dengan posisi terlentang di tempat tidur dan kondisi tubuh sudah membusuk," kata Zulfikar, di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2019).
Pelaku membunuh ayahnya lantaran kesal sering dimarahi.
Kompol Zulfikar Iskandar mengatakan, peristiwa penganiayaan hingga membuat korban meninggal tersebut terjadi pada Senin (2/12/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.
Korban dan pelaku terlibat cekcok mulut.
Korban menyinggung pelaku yang sudah besar, tetapi hanya suka mabuk-mabukan dan tidur-tiduran.
Puncaknya, korban mengambil pasir dan dituangkan di dekat pelaku yang sedang tidur.
Pelaku akhirnya emosi dan memukul dua kali pelipis korban.
Tidak hanya itu, pelaku juga mencekik leher korban hingga tewas.
"Pelaku memukul korban dengan tangan sebanyak dua kali mengenai pelipis korban".
"Pelaku emosi sering dimarahi korban karena belum punya pekerjaan," kata Zulfikar di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2019).
Seolah tak merasa bersalah, setelah menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri, pelaku pergi berkeliling Klaten menggunakan sepeda onthel.
Mayat korban baru diketahui setelah tiga hari pasca-kejadian pada Kamis (5/12/2019).
Warga mencium bau menyekat dari dalam rumah milik korban.
"Setelah dicek, ternyata benar korban sudah meninggal dengan posisi terlentang di tempat tidur dan kondisi tubuh sudah membusuk," katanya.

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam pasca-penemuan mayat korban, Jumat (6/12/2019).
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di rumah dan hendak pergi ke rumah neneknya di Kabupaten Gunungkidul.
"Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Zulfikar.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
• Truk Tronton Bawa Semen Rusak Mesin di Tikungan Enang-Enang, Akses Jalan Bireuen-Takengon Dialihkan.
• Kejari Bireuen Terima Tersangka dan BB Tindak Pidana Pencucian Uang Mafia Sabu Murtala Ilyas
• Pria 72 Tahun Ini Nekat Bacok Istri hingga Meninggal Dunia, Pelaku Tuduh Istrinya Selingkuh
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Emosi Sering Dimarahi, Anak Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas"
Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani