Berita Bireuen
Tinggal Empat Desa Lagi di Bireuen belum Ajukan Usulan Bantuan DD, Ini Batas Akhir
Disebutkan, adapun desa yang belum mengajukan usulan adalah Desa Tanjong Bungong, Matang Bangka, dan Meunasah Tambo, Kecamatan Jeunieb.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
Disebutkan, adapun desa yang belum mengajukan usulan adalah Desa Tanjong Bungong, Matang Bangka, dan Meunasah Tambo, Kecamatan Jeunieb. Sedangkan satu desa lainnya yaitu Desa Reusep Ara, Kecamatan Jangka.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Hingga Kamis (12/12/2019) masih ada empat desa lagi di Bireuen yang belum mengajukan usulan penarikan bantuan Dana Desa (DD) tahap akhir ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen.
Sementara batas akhir pengajuan usulan 16 Desember 2019.
Informasi masih adanya desa yang belum mengajukan usulan DD, disampaikan Kabid Pemerintahan Pemukiman dan Gampong, DPMGP-KB Bireuen, Adnan Muhammad S Pd kepada Serambinews.com, Kamis (12/12/2019)
Disebutkan, adapun desa yang belum mengajukan usulan adalah Desa Tanjong Bungong, Matang Bangka, dan Meunasah Tambo, Kecamatan Jeunieb.
Sedangkan satu desa lainnya yaitu Desa Reusep Ara, Kecamatan Jangka.
Keempat desa tersebut, perangkat desa belum mengajukan berkas usulan penarikan bantuan dana desa.
• Polresta Banda Aceh Ternyata juga Tangkap 2 Wanita dan 1 Pria Lain, Bersama Pasutri yang Pesta Sabu
Disebutkan, syarat utama mengajukan permohonan penarikan DD tahap akhir adalah pertanggunjawabkan bantuan sebelumnya.
“Persentase realisasi pekerjaan fisik minimal 75 persen baru bisa mengajukan usulan penarikan bantuan tahap akhir, bila realisasi fisik yang menggunakan dana DD masih di bawah 75 persen tidak bisa mengajukan
usulan penarikan,” tegasnya.
DPMGP-KB Bireuen sudah berkali-kali mengingatkan perangkat desa, untuk segera mengajukan.
Camat juga sudah diminta untuk segera menyelesaikan permasalahan di desa dan mengajukan bantuan tahap akhir.
• Tergerus Air Sungai, Jembatan Kampung Sukaramai Bener Meriah Nyaris Putus
Adnan Muhammad mengingatkan kembali, bagi perangkat empat desa yang hingga Kamis (12/12/2019) belum mengajukan usulan karena berbagai sebab, untuk segera bermusyawarah.
Serta mengajukan segera.
Sebelum usulan ditutup tanggal 16 Desember 2019.
Menyangkut resiko bagi desa yang tidak bisa menarik DD tahap akhir, Adnan mengatakan, menjadi bahan penilaian dan evaluasi tim Pemkab Bireuen serta pemerintah pusat.
Kemungkinan bantuan berikutnya akan semakin kecil dibandingkan sekarang. (*)
• Forum PRB Aceh Apresiasi Rencana Pemkab Aceh Besar Bangun Pos SAR di Objek Wisata Pantai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dpmgp-kb-bireuen.jpg)