Berita Aceh Timur
Begini Cara KH Tusuk Istrinya Pakai Pisau Dapur, Terungkap Saat Rekontruksi di Polres Aceh Timur
Dalam rekontruksi itu tersangka memperagakan dari awal hingga akhir tindakannya mengeksekusi istrinya sendiri
Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
Dalam rekontruksi itu tersangka memperagakan dari awal hingga akhir tindakannya mengeksekusi istrinya sendiri
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Terungkap cara KH (31) mengeksekusi istrinya sendiri Suryanti Binti M Ali (36) hingga meninggal dunia.
Terungkapnya aksi KH mengeksekusi istrinya berdasarkan rekontruksi yang digelar Satuan Reskrim Polres Aceh Timur, di Aula Gedung Serbaguna Polres Aceh Timur, Jumat (13/12/2019).
Seperti diberitakan sebelumnya, Suryani binti M Ali (36) korban yang ditusuk suaminya sendiri meninggal di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, Selasa (19/11/2019) pukul 17.00 WIB.
Dalam rekonstruksi yang diperagakan tersangka sebanyak 14 adegan itu, terungkap bahwa KH tega menusuk perut istrinya empat kali.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK MH, mengatakan dalam rekontruksi itu tersangka memperagakan dari awal hingga akhir tindakannya mengeksekusi istrinya sendiri
“Kasusnya diawali cek cok mulut antara tersangka dengan korban.
Korban yang kesal kemudian mengambil pisau dapur yang terletak di atas kulkas dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menusuk bagian perut istrinya 4 kali,” jelas Kapolres AKBP Eko Widiantoro.
• Polisi, Satpol PP & Warga Razia Ternak Berkeliaran, 22 Kambing Ditangkap, Pemilik Wajib Bayar Tebus
• Kalahkan Ara FC KB Tanjong, Sukon Paku Glumpang Baro Pidie Melaju dalam Turnamen Sepak Bola PSKTS
• Wabup Aceh Timur: Saya tidak Melakukan Kekerasan Fisik terhadap Perawat, Hanya Menegur Saja
Hasil rekontruksi ini, jelas Kapolres, sudah sesuai dengan BAP, hasil visum dan keterangan saksi.
Oleh arena itu, dalam waktu dekat berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Rekontruksi yang dipimpin oleh Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah SSos ini, menghadirkan para saksi dan tersangka.
Sementara korban (Suryani) diperagakan oleh Fitri selaku Plh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.
Selain mendapat pengawalan ketat anggota Polres setempat, rekonstruksi ini juga disaksikan JPU dari Kejari Idi, Edi Suhaedi SH.
Kapolres mengatakan rekontruksi digelar di Polres Aceh Timur dengan mempertimbangkan segi keamanan agar rekontruksi berjalan aman dan lancar.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang suami berinisial KH (31) telah menganiaya istrinya sendiri Suryani binti M Ali (36) hingga mengalami luka serius di bagian perut.
Insiden berdarah itu terjadi di kediaman mereka di Dusun Krueng Musa, Gampong Matang Neuheun, Kecamatan Nurusaalam, Aceh Timur, Sabtu (16/11/2019) pukul 21.30 wib.
Akibat kejadian itu, korban dievakuasi ke rumah sakit umum daerah Aceh Timur, yang kemudian dirujuk ek RSUZA Banda Aceh dan meninggal di RSUZA, Selasa (19/11/2019) sore.
Pertengkaran itu bermula ketika KH menuduh istrinya berselingkuh, tetapi korban tidak mengakuinya.
Karena tak terima tuduhan pelaku, kemudian korban meminta suaminya tersebut membuktikan tuduhannya.
"Mendengar jawaban korban dengan nada keras, pelaku merasa geram dan jengkel.
Kemudian pelaku mengambil pisau dapur di atas kulkas dan langsung menusuk perut korban sebanyak lima kali," sebut Kapolsek.
Setelah penusukan ini, pelaku takut dan panik karena korban sudah terluka dan berlumuran darah.
Pelaku pun melarikan diri menggunakan mobil.
Tetapi sejam kemudian pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek. (*)