Razia Mendadak Rutan Lhoksukon
BREAKING NEWS - Sipir Rutan Lhoksukon Razia Semua Kamar Napi, Temukan Banyak Benda Terlarang
Sipir Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, merazia semua kamar narapidana (napi) dan tahanan, Sabtu (14/12/2019).
Penulis: Jafaruddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
Ia dihukum penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saiful dan Muhammad Zubir terlibat dalam kasus penyelundupan sabu-sabu 70 kilogram dan ekstasi tiga kilogram dari Malaysia ke Aceh.
Selanjutnya Musliadi alias Adi Bin Usman (26).
Warga Desa Matang Manyam, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara ini dipenjara seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHPidana.
Ia terlibat kasus pembunuhan Jajazuli Bin Ismail (34) pedagang es campur asal Desa Ujong Kulam Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
Sedangkan sembilan lainnya, juga napi kasus berat, namun bukan vonis seumur hidup.
Mereka adalah Darwin alias Wen Bin Muhammad (33).
Ia adalah napi asal Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.
Ia divonis 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP dalam kasus pembunuhan Bripka Faisal, personel Reskrim Polres Aceh Utara.
Ia baru bebas pada 19 Agustus 2030.
• Dituntut 5 Tahun Penjara, Pengacara: Terdakwa tak Berniat Menyiksa dan Merantai Anaknya
• 11 Tempat Ini Ternyata Tak Bisa Terlihat Lewat Google Earth, Ada Kota Rahasia hingga Penjara
• Sebarkan Video Mesumnya di Status WhatsApp, Camat di Wonogiri Berakhir Dicopot hingga Dipenjara
Kemudian Misnan Bin Yusuf (41) warga Desa Bintang Hu Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara.
Ia divonis 12 tahun penjara, karena melanggar Pasal 81 ayat (2) KUHP dan denda Rp 1 Miliar Subsider satu bulan penjara.
Pria ini baru bebas pada 8 November 2030.
Selanjutnya Maulidan Bin Abdullah (28), napi asal Desa Blang Seunong, Kecamatan Baktiya Barat Aceh Utara divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Ia melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.