Razia Mendadak Rutan Lhoksukon
BREAKING NEWS - Sipir Rutan Lhoksukon Razia Semua Kamar Napi, Temukan Banyak Benda Terlarang
Sipir Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, merazia semua kamar narapidana (napi) dan tahanan, Sabtu (14/12/2019).
Penulis: Jafaruddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
Pria itu baru bebas pada 2 Februari 2032.
Kemudian, Armiya Bin M Kasem (35) napi asal Meunye Pirak Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
Pria paruh baya itu dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar subsider 2 bulan penjara, karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pria tersebut baru bebas pada 22 Desember 2032.
Kemudian Mulyadi Nurdin (33) napi kasus narkoba asal Desa Meunasah Ujong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Pria tersebut divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 10 bulan penjara, karena melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Pria ini baru bebas 2027.
Dua lagi adalah terpidana kasus pembunuhan anak berkebutuhan khusus dengan menggunakan racun tikus.
Pertama, Suryadi alias Isur Bin Sunardi (42) warga Desa Pekan Geugang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Medan.
Kedua, Zulisupandi alias Om Pandi Bin Selamat Sukiran (54) warga Desa Pante Baroe Siblah, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen.
Keduanya divonis 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 340 KUHPidana.
Keduanya baru bebas pada 10 Maret 2039.(*)