Razia Mendadak Rutan Lhoksukon
Petugas Temukan Paket Sabu dalam Bungkusan Rokok saat Razia Dadakan di Rutan Lhoksukon
Petugas menggeledah tubuh warga binaan di pintu kamar satu per satu. Lalu memeriksa seisi kamar.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Sedangkan sembilan lainnya, juga napi kasus berat, namun bukan vonis seumur hidup.
Mereka adalah Darwin alias Wen Bin Muhammad (33).
Ia adalah napi asal Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.
Ia divonis 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP dalam kasus pembunuhan Bripka Faisal, personel Reskrim Polres Aceh Utara.
Ia baru bebas pada 19 Agustus 2030.
Kemudian Misnan Bin Yusuf (41) warga Desa Bintang Hu Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara.
Ia divonis 12 tahun penjara, karena melanggar Pasal 81 ayat (2) KUHP dan denda Rp 1 Miliar Subsider satu bulan penjara.
Pria ini baru bebas pada 8 November 2030.
Selanjutnya Maulidan Bin Abdullah (28), napi asal Desa Blang Seunong, Kecamatan Baktiya Barat Aceh Utara divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Ia melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pria itu baru bebas pada 2 Februari 2032.
Kemudian, Armiya Bin M Kasem (35) napi asal Meunye Pirak Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
Pria paruh baya itu dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar subsider 2 bulan penjara, karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pria tersebut baru bebas pada 22 Desember 2032.
Kemudian Mulyadi Nurdin (33) napi kasus narkoba asal Desa Meunasah Ujong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.