Razia Mendadak Rutan Lhoksukon
Petugas Temukan Paket Sabu dalam Bungkusan Rokok saat Razia Dadakan di Rutan Lhoksukon
Petugas menggeledah tubuh warga binaan di pintu kamar satu per satu. Lalu memeriksa seisi kamar.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Petugas Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara menemukan banyak barang terlarang dalam kamar narapidana (napi) dan tahanan saat berlangsung razia, Sabtu (14/12/2019).
Razia itu dilakukan atas intruksi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI yang diadakan serentak oleh Rutan, Lapas yang ada di Aceh.
“Razia ini serentak diadakan pada hari ini,” ujar Plt Kepala Cabang Rutan Lhoksukon Ramli SH kepada Serambinews.com, Sabtu (14/12/2019)
Disebutkan razia didampingi ketua kamar masing-masing napi dan tahanan.
Petugas menggeledah tubuh warga binaan di pintu kamar satu per satu. Lalu memeriksa seisi kamar.
“Ketika masuk dalam kamar A2, petugas melihat ada dua bungkus rokok di atas pintu,” ujar Ramli.
Setelah diperiksa ternyata dalam bungkos rokok itu berisi sabu yang terdiri satu paket besar, satu paket sedang dan lima paket kecil 5.
Petugas juga menemukan ganja yang juga disembunyikan dalam bungkus rokok di atas pintu.
• BREAKING NEWS - Sipir Rutan Lhoksukon Razia Semua Kamar Napi, Temukan Banyak Benda Terlarang
• Desi Marisna, Aktif Majukan Karang Taruna Desa dan Ingin Jadi Bidan
• Kronologi Penyerangan Kelompok MIT Usai Salat Jumat, Seorang Anggota Brimob Kehilangan Nyawa
“Jumlah ganja yang ditemukan 43 paket yang terdiri 37 paket kecil dan 6 paket besar,” pungkas Ramli.
Disebutkan barang yang terlarang lain yang ditemukan dalam kamar warga binaan tersebut antara lain 19 Handphone, 20 Charger 20 HP, lima sendok, satu tang, satu gunting, dan tempat minum dari besi.
“Untuk barang selain ganja dan sabu akan kita serahkan ke Kantor Wilayah nantinya,” katanya.
Puluhan sipir Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara pada Sabtu (14/12/2019) siang, merazia semua kamar narapidana (napi) dan tahanan rutan setempat.
Razia dadakan tersebut dilakukan atas perintah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan Lhoksukon, Ramli SH.
“Tadi kami dengan jumlah personel 22 orang yang terdiri petugas sipir dan dibantu polisi yang bertugas pengamanan di sini (Rutan) melakukan razia,” ujar Ramli SH kepada Serambinews.com, Sabtu (14/12/2019).