Razia Mendadak Rutan Lhoksukon
Petugas Temukan Paket Sabu dalam Bungkusan Rokok saat Razia Dadakan di Rutan Lhoksukon
Petugas menggeledah tubuh warga binaan di pintu kamar satu per satu. Lalu memeriksa seisi kamar.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
DOK RUTAN LHOKSUKON ACEH UTARA
Petugas Sipir Cabang Rutan Lhoksukon, Aceh Utara memperlihatkan barang bukti setelah melakukan razia ke kamar napi dan tahanan, Sabtu (14/12/2019).
Pria tersebut divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 10 bulan penjara, karena melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Pria ini baru bebas 2027.
Dua lagi adalah terpidana kasus pembunuhan anak berkebutuhan khusus dengan menggunakan racun tikus.
Pertama, Suryadi alias Isur Bin Sunardi (42) warga Desa Pekan Geugang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Medan.
Kedua, Zulisupandi alias Om Pandi Bin Selamat Sukiran (54) warga Desa Pante Baroe Siblah, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen.
Keduanya divonis 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 340 KUHPidana.
Keduanya baru bebas pada 10 Maret 2039.(*)
Tags
Razia Kamar Napi
Sipir Razia Rutan Lhoksukon
Razia Kamar Tahanan
Ada Paket Sabu dalam Bungkusan Rokok dalam Razia D
Rekomendasi untuk Anda