Razia Mendadak Rutan Lhoksukon
Setelah Kantongi Identitas Dua Pemasok Sabu ke Rutan, Sipir Hubungi Polisi
Petugas Rutan Lhoksukon, berhasil mengidentifikasi dua warga binaan di rutan tersebut yang diduga memasok narkotika jenis sabu dan ganja.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Petugas Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara berhasil mengidentifikasi dua warga binaan di rutan tersebut yang diduga memasok narkotika jenis sabu dan ganja.
Kedua barang haram tersebut ditemukan petugas saat razia pada Sabtu (14/12/2019) siang selama dua jam dari pukul 10.00-12.00 WIB.
Selain dua barang terlarang tersebut, petugas juga menemukan barang bukti lain yang dipasok napi dan tahanan di rutan tersebut.
“Kegiatan diawali dengan memeriksa seluruh napi pendamping lalu memasuki blok hunian. Kemudian memeriksa seluruh kamar hunian warga binaan,” ujar Plt Kepala Cabang Rutan Lhoksukon Ramli SH kepada Serambinews.com, Sabtu (14/12/2019)
Disebutkan, setelah menemukan 43 paket ganja seberat 47 gram dan delapan paket sabu seberat 4,29 gram kemudian, sipir Rutan kemudian menelusuri pemiliknya.
“Kemudian saya langsung menghubungi Kapolres Aceh Utara untuk mengabari temuan tersebut. Tak lama kemudian polisi tiba di Rutan untuk menjemput kedua pemilik narkoba tersebut,” kata Ramli.
Barang bukti berupa ganja dan sabu serta dua warga binaan tersebut langsung diserahkan kepada polisi untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)
• BREAKING NEWS - Sipir Rutan Lhoksukon Razia Semua Kamar Napi, Temukan Banyak Benda Terlarang
• Tenis Meja Siwo PWI Aceh, Heru Juara Tunggal, Fudin/Ali Rebut Ganda Putra
• Petugas Temukan Paket Sabu dalam Bungkusan Rokok saat Razia Dadakan di Rutan Lhoksukon
• Kronologi Penyerangan Kelompok MIT Usai Salat Jumat, Seorang Anggota Brimob Kehilangan Nyawa