Amandemen UUPA
Soal Amandemen UUPA, Ghazali Abbas Adan: Hapuskan Saja Lembaga Wali Nanggroe
Lembaga Wali Nanggroe yang saat ini diduduki Tgk Malik Mahmud Alhaytar, dibiayai dengan dana yang sangat besar Rp 32 miliar.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Yusmadi
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Tokoh Aceh, mantan anggota DPD RI, Ghazali Abbas Adan, mengusulkan untuk menghapuskan Lembaga Wali Nanggroe dalam amandemen UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
"Akhir-akhir ini kita mendengar usulan amandemen atau revisi UUPA. Salah satu yang perlu diamandemen adalah dihilangkannya Lembaga Wali Nanggroe, sebab selama ini tidak ada manfaatnya bagi masyarakat Aceh," ujar Ghazali Abbas Adan, Senin (16/12/2019).
Kata Ghazali Abbas Adan, Lembaga Wali Nanggroe yang saat ini diduduki Tgk Malik Mahmud Alhaytar, dibiayai dengan dana yang sangat besar Rp 32 miliar.
"Bayangkan berapa rumah dhuafa yang dapat dibangun di zona-zona tanah Aceh setiap bulannya dari uang sebanyak ini," ujar Ghazali Abbas Adan.
• Farhan Hamid: Belum Saatnya Amandemen UUPA
• Revisi UUPA Harus Dikawal Ketat
• UUPA akan Direvisi, Anggota DPRA Iskandar Usman Sebut Beberapa Poin yang Perlu Ditambah dan Diubah
Ia mengatakan, Lembaga Wali Nanggroe terkesan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu, dan kehadiran lembaga ini tidak dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sementara seluruh masyarakat harus menanggung baban membiayai lembaga ini.
"Ini tidak ada kaitannya dengan suka atau tidak suka dengan sosok Malik Mahmud itu. Tapi faktanya dari hasil workshop Ombudsman Aceh (Serambi, Sabtu, 28/09/2019) beliau memang tidak mampu melaksanakan fungsinya sebagai wali nanggroe," ujar Ghazali Abbas Adan.
Ia menyatakan dalam melakukan amandemen UUPA, harus didahului rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan/atau rapat dengar pendapat (RDP) semua tokoh sebagai representasi stake holder di semua zona Aceh, dalam posisi setara aqual.
"Dengan mekanisme seperti ini UUPA hasil amandemen kelak menjadi milik bersama dan bersama-sama pula mengimplementasikannya. Jangan seperti yang terlihat dan dirasakan selama ini," ujar Ghazali Abbas.
• Revisi UUPA Masuk Prolegnas 2020-2024
• Masyarakat Pengawal Otsus Aceh Dorong DPRA Revisi UUPA
• Nasabah Bank Aceh Cabang Blangpidie Mulai Teken Amandemen Warkat Konversi Status
Ghazali menegaskan terlalu berat beban rakyat Aceh menghidupi Lembaga Wali Nanggroe, sementara Aceh sampai saat ini menempati ranking pertama paling miskin di Sumatera dan ranking enam di Indonesia.
"Karenanya Lembaga Wali Nanggroe dalam UUPA dihapus saja," tukas Ghazali
Ghazali menyatakan dirinya sependapat dengan pernyataan Ahli Hukum Tata Negara Indonesia Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH, bahwa wacana adanya Lembaga Wali Nanggroe di Aceh.
Semua pihak yang terlibat membahas item tersebut di Jakarta ketika itu berpikir bahwa yang akan menduduki posisi Wali Nanggroe adalah Teungku Muhammad Hasan di Tiro selaku deklarator Aceh Merdeka.
"Pikiran kami waktu itu saat pembahasan RUUPA ya Teungku Hasan Tiro yang akan menempati tempat itu untuk memberi penghormatan kepadanya. Nah, setelah dia tiada apa Aceh perlu Wali Nanggroe" katanya. (*)