Wacana Pemilu
Tolak Wacana Pemilu Serentak 2024, Mualem: Pilkada Aceh Tetap Tahun 2022
"Ini sesuai ketentuan Pasal 65, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemeritah Aceh," kata Mualem melalui Juru Bicara PA, Muhammad Shaleh
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
"Ini sesuai ketentuan Pasal 65, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemeritah Aceh," kata Mualem melalui Juru Bicara PA, Muhammad Shaleh
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Saat ini DPR RI sedang melakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang salah satu tujuannya adalah menyeragamkan pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada pada tahun 2024.
Tapi, wacana itu mendapat penolakan dari Partai Aceh (PA) yang disampaikan oleh Ketua DPA Partai Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem saat menyampaikan lima rekomendasi hasil kegiatan bimbingan teknis dan pembekalan anggota DPRA dan DPRK dari Fraksi PA se Aceh di Tugu Kilo Meter Nol, Sabang, Minggu (15/12/2019).
Mualem menyampaikan bahwa PA mendukung pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh pada tahun 2022.
• Perawat RSUD Peureulak Polisikan Wakil Bupati Aceh Timur, Ini Persoalannya
• Terkait Kasus Pembacokan, Polisi: Terduga Pelaku Belum Mengakui Pembacokan
• Geger Ular Kobra Berkepala Dua, Gerak-geriknya Tak Biasa, Bikin Warga Resah
"Ini sesuai ketentuan Pasal 65, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemeritah Aceh," kata Mualem melalui Juru Bicara PA, Muhammad Shaleh kepada Serambinews.com.
Keputusan itu diambil, lanjutnya, dengan pertimbangan dan kajian mendalam terhadap berbagai aspek seperti efektivitas tata kelola pemerintahan, kondisi sosial, politik dan ekonomi Aceh apa bila Pilkada Aceh dilaksanakan serentak tahun 2024.
"Artinya, jika Pilkada Aceh dilaksanakan tahun 2024, maka terjadi dua tahun masa “transisi” atau pelaksana tugas (Plt) pemerintahan di Aceh. Kondisi ini, tentu sangat tidak sehat dan menguntungkan bagi Aceh dari aspek apa pun," ungkap Shaleh.
Karena itu, Partai Aceh mengajak seluruh elemen rakyat Aceh, termasuk partai politik nasional (parnas) dan partai lokal (parlok), akademisi, mahasiswa, aktivis LSM maupun media pers, untuk bersama-sama melakukan kajian mendalam masalah tersebut.
“Selain itu, yang paling utama adalah, mempertahankan UUPA secara konsekuen, sehingga tidak membuka berbagai ruang bagi pihak tertentu yang ingin merusak kekhususan Aceh,” tegas Jubir PA, Muhammad Saleh.(*)