Berita Aceh Singkil

Setubuhi Anak Angkat, Pensiunan PNS Beristri Dua di Aceh Singkil Dicambuk 170 Kali

Siman usianya sudah 59 tahun dan memiliki dua istri. Namun, syahwatnya tetap tak terkendali. Pensiunan PNS di Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil,

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Siman (56) pensiunan PNS di Aceh Singkil, dihukum cambuk lantaran setubuhi anak angkatnya yang masih berusia 12 tahun, di Alun-alun depan kantor Bupati di Pulo Sarok, Singkil, Kamis (19/12/2019). 

Istri keduanya ke Polsek Gunung Meriah.

Laporan itu, bukan tentang perselingkuhan.

Melainkan Padang dituduh meyetubuhi Melati, anak angkat Siman.

Kasus itu bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Aceh Singkil.

Padang sendiri telah divonis bersalah.

Lima Ruko Perabotan di Timang Gajah Rusak Tertimbun Longsor, BPBD Bener Meriah Salur Bantuan

Sesaat sebelum sidang, rupanya korban ketakutan bertemu dengan Siman yang notabene merupakan ayah angkatnya.

Usut punya usut, ternyata korban traumatik melihat ayah angkatnya.

Karena juga pernah berbuat tak senonoh.

Hal itu mendapat perhatian dari pekerja sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Aceh Singkil, yang mendampinginya.

Merekapun lantas membuat laporan ke Polres Aceh Singkil.

Mendapat laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil, bergerak cepat.

Hingga menangkap Siman di rumahnya di kawasan Singkil.

Anak Aceh di Tyco Qatar Company

Awalnya, pelaku merupadaksa korban.

Korban pun diminta tak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Sayangnya, perbuatan pelaku terus berulang.

Perbuatan Siman terbukti di pengadilan Mahkamah Syar'iyah Aceh Singkil.

Sehingga pelaku dijatuhi hukuman cambuk 175 dipotong masa tahanan lima kali. (*)

Sudah Empat Hari, Warga Aceh Selatan yang Hilang Saat Mencari Rotan di Hutan belum Ditemukan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved