Berita Aceh Singkil
Setubuhi Anak Angkat, Pensiunan PNS Beristri Dua di Aceh Singkil Dicambuk 170 Kali
Siman usianya sudah 59 tahun dan memiliki dua istri. Namun, syahwatnya tetap tak terkendali. Pensiunan PNS di Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil,
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Siman usianya sudah 59 tahun dan memiliki dua istri. Namun, syahwatnya tetap tak terkendali. Pensiunan PNS di Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil, itu tega gagahi anak angkatnya. Korban sebut saja Melati (12), mendapat perlakuan tak senonoh berulang kali. Perbuatan bejat itu, dilakukan di kebun sawit milik perusahaan PT Nafasindo serta di rumah pribadinya. Setelah sang istri pelaku tidur lelap.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Siman (56) pensiunan PNS di Aceh Singkil, tega setubuhi anak angkatnya yang masih berusia 12 tahun.
Atas perbuatannya, pria beristri dua itu dicambuk sebanyak 175 kali.
Dipotong masa tahanan lima kali,
Eksekusi cambuk dilaksanakan di Alun-alun depan kantor bupati Aceh Singkil, di Pulo Sarok, Singkil, Kamis (19/12/2019) sore.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Lili Suparli, mengatakan, tercambuk terbukti melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
"Pelaku menyetubuhi anak-anak," kata Lili.
• BREAKING NEWS - Polisi Tangkap Pembunuh Wanita yang Ditemukan di Gunung Paro Aceh Besar
Menurut Lili, korban diakuinya merupakan anak angkat pelaku.
Namun, tidak atas putusan pengadilan.
"Anak angkat di bawah tangan, dalam KK (kartu keluarga) memang masuk," jelas Lili.
Sementara itu, saat ujung cambuk mengenai punggung Siman terdengar pekik dari penonton perempuan.
Pekikan tersebut tidak pengaruhi algojo yang melakukan eksekusi.
Saat proses pencambukan Siman, beberapa kali minta diberi waktu istirahat.
Untuk duduk bersimpuh sambil meneguk air mineral.
Siman usianya sudah 59 tahun, memiliki dua istri.
Namun, syahwatnya tetap tak terkendali.
• Donald Trump Dimakzulkan DPR AS, Fahri Hamzah Sebut Jokowi Juga Bisa Dilengserkan dari Jabatannya
Pensiunan PNS di Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil, itu tega gagahi anak angkatnya.
Korban sebut saja Melati (12).
Mendapat perlakuan tak senonoh berulang kali.
Perbuatan bejat itu, dilakukan di kebun sawit milik perusahaan PT Nafasindo.
Serta di rumah pribadinya.
Setelah sang istri pelaku tidur lelap.
Korban itu sendiri merupakan yatim piatu.
Menjadi anak angkat pelaku sejak balita.
• Kesal Karena Tebang Pohon di Lahan Miliknya, Kades Nekat Tabrak Warganya hingga Meninggal
Belakangan, korban tinggal bersama bibi atau adik istri kedua pelaku di kawasan Gunung Meriah.
Korban tinggal bersama bibi angkatnya, lantaran istri kedua pelaku berinisial E pergi entah kemana.
Terungkapnya kasus ini cukup unik.
Mulanya Siman, sekitar Juni lalu melaporkan Padang warga Sidikalang.
Yang dituduh selingkuh dengan E.
Istri keduanya ke Polsek Gunung Meriah.
Laporan itu, bukan tentang perselingkuhan.
Melainkan Padang dituduh meyetubuhi Melati, anak angkat Siman.
Kasus itu bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Aceh Singkil.
Padang sendiri telah divonis bersalah.
• Lima Ruko Perabotan di Timang Gajah Rusak Tertimbun Longsor, BPBD Bener Meriah Salur Bantuan
Sesaat sebelum sidang, rupanya korban ketakutan bertemu dengan Siman yang notabene merupakan ayah angkatnya.
Usut punya usut, ternyata korban traumatik melihat ayah angkatnya.
Karena juga pernah berbuat tak senonoh.
Hal itu mendapat perhatian dari pekerja sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Aceh Singkil, yang mendampinginya.
Merekapun lantas membuat laporan ke Polres Aceh Singkil.
Mendapat laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil, bergerak cepat.
Hingga menangkap Siman di rumahnya di kawasan Singkil.
• Anak Aceh di Tyco Qatar Company
Awalnya, pelaku merupadaksa korban.
Korban pun diminta tak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Sayangnya, perbuatan pelaku terus berulang.
Perbuatan Siman terbukti di pengadilan Mahkamah Syar'iyah Aceh Singkil.
Sehingga pelaku dijatuhi hukuman cambuk 175 dipotong masa tahanan lima kali. (*)
• Sudah Empat Hari, Warga Aceh Selatan yang Hilang Saat Mencari Rotan di Hutan belum Ditemukan