Pembunuh Wanita di Gunung Paro

Ini Hukuman untuk Kedua Tersangka Pembunuh Baliana Sirait yang Mayatnya Dibuang ke Gunung Paro

Tersangka CM, langsung diamankan sehari setelah mayat korban Baliana Sirait ditemukan, tepatnya pada Rabu (11/12/2019).

Penulis: Misran Asri | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/MISRAN ASRI
Dua pelaku pembunuhan Baliana Sirait, wanita yang ditemukan di Gunung Paro, Kecamatan Leupung, Aceh Besar, beberapa waktu lalu, digiring petugas Polresta Banda Aceh, Kamis (19/12/2019). 

Laporam Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dua pelaku pembunuhan Baliana Sirait (55), warga Kompleks Geunasis Gampong Lamtheun, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar yang mayatnya ditemukan di pinggir Jalan Banda Aceh-Meulaboh, KM, 32, kawasan Gunong Paro, Kecamatan Leupung, Aceh Besar, Selasa (10/12/2019) lalu, dijatuhi hukuman seumur hidup.

“Kedua tersangka (CM dan YU alias Nadi) melanggar Pasal 338 Pasal 340 KUHP Tentang Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain yang dilakukan berencana dengan hukuman seumur hidup,” kata kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH dalam konferensi pers bersama pihak jajaran Polres Aceh Besar, Kamis (19/12/2019) di Mapolresta Banda Aceh.

Didampingi Kasat Reskrim Polresta, AKP M Taufiq SIK dan Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetyo SIK, Kapolresta menyebutkan pengungkapan kasus tersebut melibatkan tim gabungan Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polres Aceh Besar dibantu Polda Aceh.

Petugas bergerak cepat pascapenemuan mayat korban Baliana Sirait di pinggir Jalan Banda Aceh-Meulaboh, KM, 32, kawasan Gunong Paro, Kecamatan Leupung, Aceh Besar, Selasa (10/12/2019).

Tersangka Mengaku Marah dan Sakit Hati kepada Korban, Sehingga Pikirannya Buntu

Agar tak Dicurigai, Tersangka Tutupi Mayat Baliana Sirait Pakai Mantel Hujan dan Seprai

Dibunuh di Darul Imarah, Dibuang di Gunung Paro, dan Mayat Wanita Dibawa Menggunakan Ini

Dari penyelidikan yang dilakukan secara intensif, polisi mencurigai CM, seorang wanita warga salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar yang terlibat pembunuhan Baliana.

Tersangka CM, langsung diamankan sehari setelah mayat korban Baliana Sirait ditemukan, tepatnya pada Rabu (11/12/2019).

Lalu, dari keterangan CM, akhirnya wanita itu mengungkapkan dia tidak sendiri melakukan pembunuhan itu, melainkan wanita yang sudah memiliki suami itu dibantu oleh teman prianya yang diduga memiliki hubungan spesial dengannya, yakni YU alias Nadi.

Tersangka YU, ditangkap tim gabungan pada Jumat (13/12/2019) di kampung halamannya di Kota Sabang.

Pemicu tersangka CM, nekat merencanakan pembunuhan terhadap Baliana Sirait, teman yang dia kenal, karena merasa kesal dan marah.

Hal dikarenakan pelaku CM memiliki utang kepada korban. Namun, korban sering marah-marah saat menagih utang kepada CM, sehingga terlintaslah di pikirannya untuk menghabiskan nyawa Baliana Sirait.

Aksi kedua tersangka itu, CM dan YU alias Nadi, akhirnya dijalankan pada Rabu (4/12/2019) sekitar pukul 11.30 WIB.

Pembunuhan itu dilakukan di rumah CM, di salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

BREAKING NEWS - Polisi Tangkap Pembunuh Wanita yang Ditemukan di Gunung Paro Aceh Besar

Heboh Penemuan Mayat Perempuan di Gunung Paro Leupung, Aceh Besar

Dibunuh di Darul Imarah, Dibuang di Gunung Paro, dan Mayat Wanita Dibawa Menggunakan Ini

Lalu, dari Darul Imarah, pelaku CM dan YU membawa jasad Baliana Sirait ke kawasan Gunung Paro, Kecamatan Leupung, Aceh Besar, menggunakan becak penumpang yang dipinjam oleh CM dari seorang rekannya.

Agar tidak ada yang curiga, pelaku membawa jasad wanita malang itu melewati jalan pegunungan Glee Taron Mata Ie tembus ke Simpang Keude Bieng, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved