Vonis Kasus Darmili

Sebelum Masuk Ruangan, Pengunjung Sidang Kasus Dugaan Korupsi Darmili Diperiksa Petugas

Sidang perkara dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) dengan terdakwa mantan bupati Simeulue, Drs Darmili digelar,

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Panitera Pengganti, Kasmaddin SH memberi penjelasan kepada pengunjung sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (20/12/2019). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sidang perkara dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) dengan terdakwa mantan bupati Simeulue, Drs Darmili digelar, Jumat (20/12/2019).

Sebelum sidang dimulai, para pengunjung terlebih dahulu masuk ke ruang sidang dan satu persatu pengunjung diperiksa barang bawaannya oleh petugas.

Setelah semua bangku pengunjung terisi, kemudian Panitera Pengganti, Kasmaddin SH memberikan penjelasan bahwa selama persidangan digelar agar para pengunjung dilarang buat gaduh.

"Tidak diperkenankan menerima telpon, membuat kegaduhan, dan meliput. Tanpa perintah majelis, petugas dapat mengeluarkan bapak ibu jika buat kegaduhan," katanya.

Usai Magrib, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Simeulue Darmili Kembali Dilanjutkan

BREAKING NEWS - Putusan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Simeulue, Darmili Mulai Dibacakan

Afridawati dan Anaknya Bersaksi untuk Darmili  

Dia juga berharap adanya kerjasama pengunjung sidang agar proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan berjalan lancar.

"Mohon kiranya kerjasamanya untuk sama-sama kita mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim," demikian Kasmaddin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved