Vonis Kasus Darmili
Usai Magrib, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Simeulue Darmili Kembali Dilanjutkan
Setelah diskor sekitar 30 menit, sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantan bupati Simeulue, Drs Darmili kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor B
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Setelah diskor sekitar 30 menit, sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantan bupati Simeulue, Drs Darmili kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (20/12/2019).
Sidang itu beragendakan pembacaan putusan. Saat ini majelis hakim yang diketuai Juandra sedang membaca materi putusan di hadapan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Sidang tersebut turut disaksikan para pengunjung yang tak lain saudara dan pendukung Darmili yang memenuhi ruang sidang, bahkan sebagian menunggu di luar ruang sidang.
• Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Simeuleu Digelar Tepat Pukul 18.00 WIB
• Dituntut Lima Tahun oleh JPU, Mantan Bupati Simeulue, Darmili Sampaikan Pleidoi Setebal 61 Halaman
• Afridawati dan Anaknya Bersaksi untuk Darmili
Untuk diketahui, mantan bupati Simeulue, Darmili didakwa melakukan dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012.
Menurut jaksa, kasus itu sudah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar dari dari total penyertaan modal ke PDKS sejak tahun 2002-2012 yang mencapai Rp 227 miliar bersumber dari APBK.
Atas kasus itu, jaksa Kejati Aceh menuntut Darmili selama lima tahun penjara dan juga membebankannya untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 3 miliar lebih. (*)