Vonis Kasus Darmili

Usai Magrib, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Simeulue Darmili Kembali Dilanjutkan

Setelah diskor sekitar 30 menit, sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantan bupati Simeulue, Drs Darmili kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor B

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh membuka sidang dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) dengan terdakwa mantan bupati Simeulue, Drs Darmili, Jumat (20/12/2019). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Setelah diskor sekitar 30 menit, sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantan bupati Simeulue, Drs Darmili kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (20/12/2019).

Sidang itu beragendakan pembacaan putusan. Saat ini majelis hakim yang diketuai Juandra sedang membaca materi putusan di hadapan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Sidang tersebut turut disaksikan para pengunjung yang tak lain saudara dan pendukung Darmili yang memenuhi ruang sidang, bahkan sebagian menunggu di luar ruang sidang.

Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Simeuleu Digelar Tepat Pukul 18.00 WIB

Dituntut Lima Tahun oleh JPU, Mantan Bupati Simeulue, Darmili Sampaikan Pleidoi Setebal 61 Halaman

Afridawati dan Anaknya Bersaksi untuk Darmili  

Untuk diketahui, mantan bupati Simeulue, Darmili didakwa melakukan dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012.

Menurut jaksa, kasus itu sudah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar dari dari total penyertaan modal ke PDKS sejak tahun 2002-2012 yang mencapai Rp 227 miliar bersumber dari APBK.

Atas kasus itu, jaksa Kejati Aceh menuntut Darmili selama lima tahun penjara dan juga membebankannya untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 3 miliar lebih. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved