Berita Langsa
Kelabui Petugas Buang Sabu ke Saluran, Pemuda Langsa Baro Ini Ditangkap Polisi
Darinya Polisi menyita barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 0,93 gram, yang dibuang pelaku di saluran air
Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
Darinya Polisi menyita barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 0,93 gram, yang dibuang pelaku di saluran air
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, meringkus seorang pemuda berinisial LP (29) warga Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro.
Darinya Polisi menyita barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 0,93 gram, yang dibuang pelaku di saluran air, belakang pabrik kecap Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Sabtu (21/12/2019), mengatakan, pelaku ditangkap berkat adanya laporan masyarakat.
• Begini Cara Habib Husein Cabuli Pasiennya, Korban Dihipnotis dan Rayu Lalu Dicabuli
• Warga Miskin di Nicah Mutiara Pidie Terima Bantuan Sembako
• Pelantikan Pengurus Rangkang Sastra, 7 Pemerhati Teater di Bireuen Terima Penghargaan
Tersangka LP, diringkus petugas saat melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Iskandar Muda, Gamoong Daulat, Jumat (20/12/2019) pukul 13.30 WIB.
Saat itu, jelas Kasat Resnarkoba, pelaku coba mengelebui petugas yang coba membuang BB sebu seberat 0,9 gram itu ke saluran air di belakang pabrik kecap kawasan toko belakang itu.
"Saat di lokasi kita melihat tersangka dengan gerak gerik yang mencurigakan. Ketika didekati LP coba hendak kabur dan membuang bungkusan plastik putih sabu-sabu ini ke parit," ujarnya.
Dia menambahkan, bungkusan plastik berisikan sabu yang coba hendak dihilangkan dengan dibuang ke saluran air itu, langsung disita petugas di lokasi.
Kepada petugas tersangka LP tak bisa mengelak dan mengakui bahwa sabu-sabu ini miliknya, yang dibelinya seharga Rp 600 ribu dari seorang temannya berinisial R kini DPO.
Selain mengamankan tersangka LP, Polisi menyita BB 1 pekaet sabu, 1 unit Handpone merk Samsung warna putih dan 1 unit sepmor merk Honda Vario warna hitam Nopol BL 6214 FZ.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka LP kini harus mendekam di sel tahanan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)