Berita Langsa

Kelabui Petugas Buang Sabu ke Saluran, Pemuda Langsa Baro Ini Ditangkap Polisi

Darinya Polisi menyita barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 0,93 gram, yang dibuang pelaku di saluran air

Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi 

Darinya Polisi menyita barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 0,93 gram, yang dibuang pelaku di saluran air

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, meringkus seorang pemuda berinisial LP (29) warga Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro.

Darinya Polisi menyita barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 0,93 gram, yang dibuang pelaku di saluran air, belakang pabrik kecap Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota.

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Sabtu (21/12/2019), mengatakan, pelaku ditangkap berkat adanya laporan masyarakat.

Begini Cara Habib Husein Cabuli Pasiennya, Korban Dihipnotis dan Rayu Lalu Dicabuli

Warga Miskin di Nicah Mutiara Pidie Terima Bantuan Sembako

Pelantikan Pengurus Rangkang Sastra, 7 Pemerhati Teater di Bireuen Terima Penghargaan

Tersangka LP, diringkus petugas saat melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Iskandar Muda, Gamoong Daulat, Jumat (20/12/2019) pukul 13.30 WIB.

Saat itu, jelas Kasat Resnarkoba, pelaku coba mengelebui petugas yang coba membuang BB sebu seberat 0,9 gram itu ke saluran air di belakang pabrik kecap kawasan toko belakang itu.

"Saat di lokasi kita melihat tersangka dengan gerak gerik yang mencurigakan. Ketika didekati LP coba hendak kabur dan membuang bungkusan plastik putih sabu-sabu ini ke parit," ujarnya.

Dia menambahkan, bungkusan plastik berisikan sabu yang coba hendak dihilangkan dengan dibuang ke saluran air itu, langsung disita petugas di lokasi.

Kepada petugas tersangka LP tak bisa mengelak dan mengakui bahwa sabu-sabu ini miliknya, yang dibelinya seharga Rp 600 ribu dari seorang temannya berinisial R kini DPO.

Selain mengamankan tersangka LP, Polisi menyita BB 1 pekaet sabu, 1 unit Handpone merk Samsung warna putih dan 1 unit sepmor merk Honda Vario warna hitam Nopol BL 6214 FZ.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka LP kini harus mendekam di sel tahanan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved