Berita Aceh Barat

Sudah Dua Tahun Mahasiswa Akbid di Meulaboh tak Bisa Dapatkan Ijazah, Ini Masalahnya

Puluhan mahasiswa tertunda wisuda dan belum bisa mendapat ijazah disebabkan Akbid PHMN masih terkendala dalam hal pengurusan akreditasi.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Suasana Kampus Akademi Kebidanan PHMN Meulaboh, di jalan Sentosa, Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Kamis (26/12/2019). 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Puluhan mahasiswa/i kebidanan yang telah menyelesaikan kuliah di Akademi Kebidanan Public Health Medical Nursing (Akbid PHMN) Meulaboh, Aceh Barat, hingga saat ini belum bisa diwisuda.

Kondisi tersebut membuat para lulusan Akbid tersebut tidak bisa mengikuti tes CPNS, akibat belum memiliki ijazah.

Sedangkan pihak kampus tidak mewisuda mereka yang telah menyelesaikan mata kuliah, lantaran belum ada akreditasi terhadap perguruan tinggi tersebut, sehingga belum dilakukan wisuda.

Sebab jika mereka diwisuda, tentu ijazahnya tidak diakui nantinya, dan akan merugikan para mahasiswa itu sendiri.

“Kami sudah lama menyiapkan dana supaya anak kami bisa segera diwiduda, namun terus diundur-undur hingga saat ini. Padahal kami berharap dengan adanya ijazah bisa dimanfaatkan baik untuk mengikuti tes CPNS dan mencari pekerjaan lainnya, namun hingga saat ini belum juga ada kabar yang jelas sudah dua tahun menunggu,” ungkap, Muzalifah (45), orang tua mahasiswa Akbid di Meulaboh kepada Serambinews.com, Kamis (26/12/2019).

Disebutkan, kondisi tersebut telah menyebabkan kerugian dari pihak warga dan mahasiswa itu sendidiri, karena waktu yang panjang mereka kuliah dan sudah dua tahun menunggu ijazah belum ada.

Belum lagi biaya yang sudah mereka habiskan dalam perkuliahan selama ini di kampus tersebut.

Para orang tua berharap agar pihak kampus tersebut segera untuk melaksanakan kewajibannya, supaya masyarakat tak dirugikan atas kelalaian dari pihak kampus tersebut.

Sementara, Pembantu Direktur II Akademi Kebidanan PHMN Meulaboh, Irwansyah saat ditemui Serambinews.com di kampus tersebut menjelaskan, puluhan mahasiswa yang tertunda wisuda dan belum dikeluarkannya ijazah disebabkan masih terkendala oleh pengurusan akreditasi.

Sehingga pihak kampus belum bisa mewisuda dan yudisium bagi mahasiaswa yang telah menyelesaikan mata kuliah, sebab jika diberikan ijazah tentu nantinya dikawatirkan tidak akan diakui di saat mengukuti tes CPNS dan kepentingan lainnya.

Disebutkan, kendala proses akreditasi itu terjadi akibat direktur yang lama sempat tersandung kasus hukum. Sehingga pengurusan akreditasi pun terkendala.

Namun setelah dilakukan pergantian kepengurusan, kini proses akreditasi untuk perguruan tinggi itu sedang dalam proses dan awal 2020 diperkirakan sudah selesai.

“Awal Januari 2020 kampus ini akan terakreditasi, dan setelah adanya akreditasi itu sejumlah mahasiswa yang selama ini tertunda tentu akan mengikuti wisuda dan memperoleh ijazah sebagaimana diharapkan,” jelas Irwansyah.(*)

Foto-foto di Pameran PFI Aceh Kembali Hidupkan Memori tentang Ganasnya Tsunami

Mahasiswa FK Unimal Shalat Ghaib untuk Temannya yang Meninggal Tenggelam di Air Terjun Blang Kolam

Giliran Oknum Guru Mengaji Pesantren An Dituntut 170 Penjara dalam Perkara Dugaan Pelecehan Seksual

InnaLillahi, Bripda Derustianto Hadji Ali Tewas Dianiaya Rekan Sesama Polisi, 2 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved