Berita Politik
DPRA Sepakati 6 Komisi, Fraksi Partai Aceh Hilang Satu Jatah
Tim perumus akhirnya merampungkan penyusunan tata tertib (tatib) DPRA periode 2019-2024.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim perumus akhirnya merampungkan penyusunan tata tertib (tatib) DPRA periode 2019-2024.
Dalam tatib itu, tim perumus yang terdiri atas perwakilan partai politik peraih kursi di DPRA menyepakati enam komisi, dari periode sebelumnya tujuh komisi.
“Tadi malam kita tuntaskan penyusunan tatib setelah adanya kesepakatan pembentukan enam komisi di DPRA. Pembahasan finalisasi tatib ini sampai pukul 2 malam,” kata Ketua Tim Perumus Tatib DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky kepada Serambinews.com, Jumat (27/12) di Banda Aceh.
Iskandar menjelaskan, pengurangan satu komisi itu untuk mensinkronkan dengan jumlah anggota fraksi minimal enam orang yang lebih dulu disepakati.
Dengan mengerucutnya jumlah komisi, selanjutnya tatib DPRA akan diparipurnakan pada Senin (30/12/2019).
Sebelumnya, penentuan jumlah komisi sempat terjadi tertahan setelah adanya koreksi dari Kemendagri.
Pihak Kemendagri meminta DPRA untuk menyesuaikan jumlah minimal anggota fraksi sama dengan jumlah komisi yang saat itu masih tujuh komisi.
Setelah melakukan koordinasi, DPRA akhirnya mengurangi jumlah komisi menjadi enam.
Karena dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di atur, DPRA dapat membentuk komisi paling sedikit lima dan paling banyak delapan.
Komisi yang dileburkan tersebut adalah komisi V membidangi pendidikan, sains dan tehnologi. Bidang-bidang dalam komisi V itu selanjutnya digabung dalam komisi baru yaitu komisi VI bidang keistimewaan (agama, pendidikan, kebudayaan) dan kekhususan Aceh.
Sebenarnya pengurangan komisi itu merugikan Partai Aceh, selaku partai peraih kursi terbanyak di DPRA yaitu 18 dari 81 kursi.
Dengan tujuh komisi, Fraksi Partai Aceh memperoleh tiga pimpinan komisi. Tapi dengan pengurangan itu jatah Fraksi Partai Aceh hilang jatah satu komisi yaitu ketua komisi V yang sudah dileburkan.
Terkait komisi ini diatur dalam Pasal 82 Tatib DPRA.
Adapun ke enam komisi yang sudah disepakati itu yakni, komisi I membidangi, hukum, politik, pemerintahan, dan keamanan.
• Anggota DPRA, Salihin Komit Kawal Pembangunan Bener Meriah dan Aceh Tengah
• Koalisi NGO HAM Aceh Sebut DPRA Kampungan: “Tolong PA Tinjau Ulang Ketua DPRA”
• DPRA tak Bersuara, Elemen Sipil Sorot Peran Pengawasan Dewan
• MaTA Nilai Anggota DPRA Periode 2019-2024 Tidak Berdaya, Ini Alasannya
Komisi II membidangi, perekonomian, sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Selanjutnya, komisi III membidangi, keuangan, kekayaan Aceh dan investasi.
Komisi IV membidangi pembangunan dan tata ruang.
Komisi V membidangi, kesehatan dan kesejahteraan, dan komisi VI membidangi keistimewaan (agama, pendidikan, kebudayaan) dan kekhususan Aceh.
“Jadi di komisi VI ini sudah include pendidikan dayah dan pendidikan umum. Kalau dulu dinas pendidikan dayah berada di komisi VII. Sedangkan bidang pendidikan umum pada komisi V. Tapi sekarang sudah satu komisi,” kata Iskandar, anggota DPRA dari Partai Aceh itu.
Dalam tatib juga disebutkan mitra kerja komisi-komisi.
Selain menyepakati jumlah komisi, tim perumus juga sudah membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya seperti badan anggaran (banggar), badan musyawarah (banmus), dan badan kehormatan dewan (BKD). (*)