Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Lhokseumawe

Perkara Pasutri yang Rantai Anak Sudah Ada Putusan Tetap, Ini Hukuman Bagi Kedua Tervonis

"Jadi untuk kedua terdakwa kini sudah menjalani hukuman di LP (Lembaga Permasyarakatan) Klas II Lhokseumawe," pungkas Fakhrillah.

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe beberapa waktu lalu menggelar kembali sidang terhadap perkara bocah disuruh mengemis hingga dirantai oleh orangtuanya. 

Lalu mendatangi rumah korban.

Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk pengusutan.

Selanjutnya, ayah tiri dan ibu kandung bocah tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus KDRT dan eksploitasi anak.

Kedua tersangka dibidik dengan dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I)UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.

Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomir 23 Tahun 2004.

Tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP.

Tertangkap Basah Mencuri, Pencuri ini Diikat di Tiang Listrik Kakinya ke Atas dan Kepalanya di Bawah

Tersangka pun diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp 200 juta.

Pada Oktober 2019, penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menyerahkan kedua tersangka bersama barang bukti.

Ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Selanjutnya, kedua tersangka dititipkan ke LP Klas II Lhokseumawe.

Tidak lama kemudian, kedua tersangka dilimpahkan ke PN Lhokseumawe.

Untuk proses sidang.

67 Penyanggah CPNS Pidie Jaya Gugur dan Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Ini Penyebabnya

Sedangkan pada sidang yang berlangsung pada  Selasa (10/21/2019) sekitar pukul 11.00 WIB, kedua terdakwa dituntut masing-masing lima tahun penjara.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved