Berita Lhokseumawe
Perkara Pasutri yang Rantai Anak Sudah Ada Putusan Tetap, Ini Hukuman Bagi Kedua Tervonis
"Jadi untuk kedua terdakwa kini sudah menjalani hukuman di LP (Lembaga Permasyarakatan) Klas II Lhokseumawe," pungkas Fakhrillah.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe beberapa waktu lalu menggelar kembali sidang terhadap perkara bocah disuruh mengemis hingga dirantai oleh orangtuanya.
Ditambah denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Fakhrillah, dihubungi Jumat (27/12/2019) menjelaskan, kalau perkara ini sekarang sudah ada putusan tetap.
Hal ini, sehubungan pihaknya dan kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak lagi mengajukan banding.
"Jadi untuk kedua terdakwa kini sudah menjalani hukuman di LP (Lembaga Permasyarakatan) Klas II Lhokseumawe," pungkas Fakhrillah. (*)
• Polsek di Bireuen Gelar Patroli Jelang Tahun Baru, Ini Tujuannya
Tags
vonis bagi pasutri yang rantai anak
Perkara anak dirantai
Kasus Anak Disuruh Mengemis Hingga Dirantai
Orangtua Siksa dan Merantai Anak untuk mengemis
Anak disuruh mengemis disiksa dan dirantai
Suami dan Istri Rantai Anaknya
sidang kasus anak disuruh mengemis
perkembangan kasus anak disuruh mengemis orangtuan
Dua Tersangka Kasus Bocah Disuruh Mengemis ditahan
Berita Lhokseumawe
Rekomendasi untuk Anda