Surat Edaran Gubernur Aceh

Pemerintah Aceh Larang Pengajian Selain Iktikad Ahlussunnah Waljamaah Mazhab Syafiiyah

Surat tersebut dikeluarkan 13 Desember 2019 di Banda Aceh dengan nomor 450/21770, dikirim kepada bupati/wali kota dan pejabat instansi lainnya di Aceh

Penulis: Subur Dani | Editor: Taufik Hidayat
Foto Kiriman Warga
Surat Edaran Gubernur Aceh tentang larangan mengadakan pengajian selain iktikad ahlussunnah waljamaah yang bersumber dari hukum mazhab Syafiiyah. 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah belum lama ini mengeluarkan surat edaran Gubernur Aceh tentang larangan mengadakan pengajian selain iktikad ahlussunnah waljamaah yang bersumber dari hukum mazhab Syafiiyah.

Surat tersebut dikeluarkan 13 Desember 2019 di Banda Aceh dengan nomor 450/21770. Surat tersebut dikirim kepada bupati/wali kota se-Aceh, para kepala SKPA, dan para kakanwil kementerian/non Kementerian Pemerintah Aceh.

"Untuk menjaga suasana keagamaan masyarakat Aceh dalam beribadah, dan supaya tidak berkembangnya I’tiqad/aliran/mazhab selain Ahlussunnah Waljamaah dan Mazhab Syafi’yah,” bunyi surat itu pada point ketiga.

Sedangkan larangan dimaksud jelas tertulis pada point ke empat.

"Kami melarang untuk diadakan pengajian/kajian selain dari I’tiqad Ahlussunnah Waljamaah dan Mazhab Syafi’yah dan kepada penyelenggara untuk berkonsultasi dengan MPU serta Kepala SKPA dan para bupati/wali kota untuk selalu mengawasi, mengevaluasi, dan mendata nama-nama penceramah/pengisi pengajian di intansi masing-mading,” demikian surat tersebut.

Dalam surat itu disebutkan, larangan itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Kemudian Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2000 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam, dan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.

Hingga berita ini diturunkan, Serambinews.com belum mendapat konfirmasi terkait hal ini kepada pihak Pemerintah Aceh.(*)

Selamat dari Tsunami 15 tahun Lalu, Begini Kisah Beigon, Seniman yang Terkenal dengan Lagu Boh Manok

Hasil Sidak Ombudsman, Sel Napi Koruptor Ada Shower dan TV Kabel, Sel Napi Kriminal Overkapasitas 

PKS Sebut Pemerintah Indonesia Terlambat dalam Membela Muslim Uighur

Terkesan dengan Pelaksanaan Maulid Nabi, Pekerja Bangunan Ini Masuk Islam

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved