Bikin Kejutan di Awal Tahun 2020
Irwandi Tulis Memo Kebebasan dari Balik Jeruji KPK
Dalam memo tersebut, Irwandi menulis soal keyakinannya atas izin Allah SWT bahwa ia akan menghirup udara bebas pada 2020 dan lepas dari hukuman
Dalam memo tersebut, Irwandi menulis soal keyakinannya atas izin Allah SWT bahwa ia akan menghirup udara bebas pada 2020 dan lepas dari hukuman penjara yang sedang dijalaninya saat ini. Irwandi juga menyimpan kerinduan agar bisa berkumpul kembali bersama keluarga dan rakyat Aceh yang ditinggalkan selama ia menjalani masa tahanan di Rutan Cabang KPK.
Lama tak terdengar kabarnya, Irwandi Yusuf, gubernur Aceh nonaktif, membuat kejutaan di awal 2020. Dari balik jeruji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tgk Agam--sapaan akrab Irwandi Yusuf--membuat sebuah memo tentang keyakinan bahwa dirinya akan menghirup udara bebas pada tahun ini. Impian Irwandi yang sekarang sedang menjalani masa hukuman penjara atas dugaan kasus korupsi itu dituangkan di atas secarik kertas dengan tulisan tangan.
Dalam memo tersebut, Irwandi menulis soal keyakinannya atas izin Allah SWT bahwa ia akan menghirup udara bebas pada 2020 dan lepas dari hukuman penjara yang sedang dijalaninya saat ini. Irwandi juga menyimpan kerinduan agar bisa berkumpul kembali bersama keluarga yang ditinggalkan selama ia menjalani masa tahanan di Rutan Cabang KPK.
Selain memendam rindu kepada keluarga, Bang Wandi--sapaan akrab lain untuk Irwandi--juga berniat pulang ke Aceh untuk memperbaiki kembali apa yang selama ini tertinggal dan belum selesai ia tunaikan kepada segenap rakyat Aceh yang sudah memilihnya sebagai gubernur pada pilkada tahun 2017 lalu. Berikut ini isi memo Irwandi Yusuf lengkap dengan tanda tangan yang diunggah Steffy Burase dalam akun instagramnya.
Insya Allah semoga th 2010 ini saya atas izin Allah swt saya akan dpt kebebasan dan dpt kembali ke Aceh utk memperbaiki apa yg selama ini tertinggal, berkumpul bersama keluarga, rakyat dan sebagainya.
Maaf, tulisan saya jelek krn sudah tdk terbiasa menulis lagi.
Ttd
Irwandi Yusuf
Selamat Tahun Baru 2010
Perjalanan perkara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, dikurangi masa tahanan. Majelis hakim juga mewajibkan Irwandi membayar denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan serta dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana penjara.
Terhadap dakwaan penerimaan gratifikasi dari proyek pembangunan dermaga Sabang, majelis hakim menyatakan Irwandi tidak terbukti bersalah dan terdakwa dibebaskan. Vonis majelis hakim itu dibacakan dalam sidang pamungkas di Pengadilan Tipikor Jakarta, oleh hakim ketua, Saifuddin Zuhri SH, Senin (8/4/2019) malam.
Selain kepada Irwandi Yusuf, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Hendri Yuzal (mantan ajudan Gubernur Aceh) dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, pengusaha Teuku Saiful Bahri divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan dipotong masa tahanan.
Majelis hakim menyatakan, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Sementara untuk Irwandi Yusuf, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut. Fakta ini mengindikasikan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Irwandi pada 3 Juli tahun 2018 di Banda Aceh tidak cukup beralasan.
Namun, berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan fakta-fakta di persidangan, Irwandi Yusuf terbukti beberapa kali menerima gratifikasi. Karenanya, majelis hakim kemudian memutuskan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Gubernur nonaktif Aceh itu. Majelis hakim juga memerintahkan ketiga terdakwa tetap berada di dalam tahanan.