Breaking News

Bikin Kejutan di Awal Tahun 2020

Irwandi Tulis Memo Kebebasan dari Balik Jeruji KPK

Dalam memo tersebut, Irwandi menulis soal keyakinannya atas izin Allah SWT bahwa ia akan menghirup udara bebas pada 2020 dan lepas dari hukuman

Editor: hasyim
SERAMBINEWS.COM/instagram steffy burase
Memo Irwandi Yusuf dari balik tahanan KPK. 

Pengadilan copy paste

Seusai sidang, Irwandi menyatakan bahwa pengadilan yang dia jalani itu adalah pengadilan copy paste (salin tempel). “Pertimbangan majelis hakim merupakan copy paste dari dakwaan jaksa dan dakwaan jaksa adalah copy paste dari penyidik KPK,” tukas Irwandi. Irwandi juga menyebut hukuman yang dijatuhkan hakim kepadanya persis seperti hukuman yang diterima oleh Nabi Yusuf akibat fitnah. “Saya berdoa agar yang memfitnah saya mendapat ganjaran setimpal,” tukas suami Darwati A Gani ini.

Ia sempat menyalami salah seorang jaksa KPK dan menyatakan, “Pak JPU, hukum di dunia saya sudah dijatuhkan. Hukum di akhirat Allah yang tentukan. Pak JPU ikhlas ya, amal salehnya untuk saya kalau dakwaannya asumsi,” kata Irwandi.

Darwati A Gani yang menyaksikan jalannya persidangan menyatakan, akan melakukan perlawanan terhadap ketidakadilan yang ditimpakan kepada suaminya itu. “Mari sama-sama kita lawan ketidakadilan ini,” tukas Darwati A Gani. Pasutri itu kemudian melakukan foto bersama di depan ruang sidang dengan gaya salam komando.

Belum final

Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri menyatakan putusan majelis hakim tersebut belum final. “Kami akan lawan putusan ini melalui upaya banding. Ini belum final. Jangan sampai Pengadilan Tipikor menjadi momok. Kami akan lawan putusan ini!” tegas Santrawan T Paparang, kuasa hukum Irwandi dan Hendri Yuzal. Hal yang sama disampaikan kuasa hukum Teuku Saiful Bahri, Solehuddin MH. “Putusan ini belum menggambarkan nilai keadilan dari perasaan Irwandi Yusuf,” tegas Santrawan.

Ajukan banding

Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menghukumnya tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan dicabut hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak menyelesaikan hukuman kurungan.

Kuasa Hukum Irwandi Yusuf, Sayuti SH MH di Jakarta, Sabtu (13/4/2019) menyatakan pihaknya sudah mendaftarkan akta pernyataan banding ke Pangadilan Tinggi Jakarta melalui pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 11 April 2019.

“Kami mengajukan banding, karena kami menilai majelis hakim Pengadilan Tipikor telah salah dalam memutuskan perkara Irwandi Yusuf dan mengabaikan seluruh fakta persidangan baik dari keterangan para saksi di persidangan maupun bukti-bukti lain yang diajukan di persidangan,” ujar Sayuti.

Menurut Sayuti, berdasarkan fakta-fakta persidangan, seluruh dakwaan terhadap Irwandi Yusuf tidak dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan tidak terbukti adanya kesalahan yang dilakukan oleh Irwandi Yusuf. “Kita mengharapkan Pengadilan Tinggi Jakarta bisa memutus perkara itu secara lebih adil,” tukas Sayuti.

Selanjutnya Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf selama 8 tahun penjara. Pengadilan tinggi juga mencabut hak politik Irwandi Yusuf selama 5 tahun. Putusan banding dalam kasus suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018 itu, diterbitkan dalam website Mahkamah Agung, Rabu (14/8/2019).

Putusan ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menghukum Irwandi dengan hukuman 7 tahun penjara. Juga pencabutan hak pilih selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pokok, serta denda 300 juta. (ansari hasyim)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved