Breaking News

Babinsa Temukan Tas Berisi Sabu 19 Kg di Kebun Sawit  

Tiga tas berukuran berisi 19 paket (19 kilogram) sabu-sabu serta empat kantong berisi 20 ribu butir pil ekstasi dan 20 ribu butir

Editor: bakri
SERAMBI/SUBUR DANI
Dandim 0117/Aceh Tamiang, Letkol Inf Deki R Putra, didampingi Plt Kepala BNNP Aceh, Amanto, memperlihatkan barang bukti berupa narkoba temuan pihaknya pada konferensi pers di Kantor BNNP Aceh, Jumat (3/1/2020). 

BANDA ACEH - Tiga tas berukuran berisi 19 paket (19 kilogram) sabu-sabu serta empat kantong berisi 20 ribu butir pil ekstasi dan 20 ribu butir pil happy five ditemukan di kebun sawit di salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, Kamis (2/1/2020) sekitar pukul 12.30 WIB. Barang haram tersebut ditemukan oleh seorang prajurit TNI yang bertugas sebagai bintara pembina desa (babinsa) di jajaran Kodim 0117/Aceh Tamiang, yang sedang melaksanakan kegiatan di kawasan itu.

Narkoba dan obat-obatan terlarang tersebut diperkirakan hendak dikirim ke Medan, Sumatera Utara, oleh pemiliknya yang belum teridentifikasi. Tas itu diduga sengaja disembunyikan di kebun sawit. Pasalnya, dua pria yang diduga sebagai kurir barang haram tersebut melarikan diri saat melihat prajurit Babinsa ada di lokasi itu.

Dandim 0117/Aceh Tamiang, Letkol Inf Deki R Putra, dalam konferensi pers dan penyerahan barang temuan itu di Kantor Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Aceh, Jumat (3/1/2020), menjelaskan kronologi penemuan sabu dan obat-obatan terlarang tersebut. Pada hari itu, menurut Dandim, Babinsa tersebut sedang melaksanakan kegiatan di wilayah itu.

Saat melewati perkebunan sawit dimaksud, sambung Letkol Inf Deki, prajurit tersebut melihat ada dua orang yang tak dikenalnya tiba-tiba melarikan diri. Sementara ada tiga tas berada di areal kebun sawit itu. Penasaran dengan isinya, Babinsa tersebut coba mendekati tas dimaksud.

Setelah melihat tiga tas yang belum diketahui isinya, Babinsa tersebut menelepon datuk penghulu (keuchik). Lalu, datuk penghulu bersama tokoh masyarakat setempat langsung menuju lokasi penemuan tiga tas tersebut untuk memastikan isi di dalamnya.

Setelah dibuka, ternyata benar, tiga tas tersebut berisi 19 bungkus sabu, serta empat kantong yang diduga berisi 20 ribu butir pil ekstasi dan 20 ribu butir pil happy five. "Temuan itu kemudian dilaporkan oleh Babinsa kepada Danramil dan Danramil melaporkan kepada saya selaku Dandim," kata Deki.

Ditambahkan, ia juga sudah melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan di atasnya. "Jadi, kami diperintahkan untuk segera menyerahkan barang bukti itu kepada BNNP Aceh," kata Letkol Deki didampingi Plt Kepala BNNP Aceh, Amanto, Kasi Lid Pomdam IM, Mayor Cpm Koko Haryono, Dansalak Lidpam Pomdam IM, Kapten Cpm Hermansyah, Dansubdenpom 1/6 Tamiang Lettu Cpm Hafiz, Danunit Idik Pomdam IM, Letda Cpm Romi.

Ditanya apakah Babinsa tak menemukan pemilik atau kurir barang haram itu di kebun sawit, Dandim menyebutkan, ada dua orang di sekitar lokasi tapi mereka langsung kabur menggunakan kendaraan saat melihat Babinsa di kawasan itu.

Kodim 0117 menduga, barang haram tersebut hendak dikirim ke Medan, Sumatera Utara. Diduga pula, tas berisi sabu dan obat terlarang itu baru mendarat di Aceh Tamiang melalui perairan setempat. "Ini barangnya mau dikirim ke Medan. Ada nomor Hp di dalam tas itu, sudah kita hubungi tapi bicaranya logat asing," jelas Deki.

Dicurigai mencuri sawit

Dua pria yang kabur saat anggota Babinsa menemukan tiga tas berisi 19 paket (19 kilogram) sabu-sabu serta empat kantong berisi 20 ribu butir pil ekstasi dan 20 ribu butir pil happy five di kebun sawit salah satu desa di Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, Kamis (2/1/2020) siang, diduga kuat merupakan kurir barang haram tersebut. Sebelum kabur, mereka sempat dicurigai sebagai pencuri sawit.

Keberadaan kedua pria tersebut di areal perkebunan sawit itu makin mencurigakan setelah mereka memutuskan untuk lari ketika akan dihampiri Babinsa. “Jarak mereka sekitar  200 meter dari jalan aspal. Jadi, Babinsa curiga. Ketika dihampiri, keduanya malah lari,” kata Dandim 0117/Aceh Tamiang, Letkol Deki R Putra melalui Pasi Intel Kapten Inf Nunu Rukmana, Jumat (3/1/2020).

Menurut Nunu, ketika itu petugas hanya mencurigai kedua pria tersebut sebagai pencuri sawit. Namun, dugaan tersebut meleset setelah petugas menemukan tiga tas yang ditinggal pelaku. Dari masing-masing tas itu, kata dia, ditemukan sabu-sabu sebanyak 19 bungkus kemasan teh, empat kantung berisi pil ekstasi yang belakangan diketahui beratnya 5,5 kilogram dan sekitar 20 ribu butir pil happy five. Semua narkoba itu ditaksir bernilai Rp 40 miliar.

Petugas menyimpulkan, kemungkinan besar semua narkoba itu baru saja diselundupkan melalui perairan Aceh Tamiang. Kedua pelaku diduga bertugas 'menggeser' barang haram itu ke darat dan untuk selanjutnya menunggu jemputan pelaku lain. “Jadi, ketika sedang menunggu jemputan, mereka dipergoki Babinsa. Namanya orang berdosa, langsung lari ketika melihat petugas datang,” ungkap Nunu.

Narkoba yang diduga hendak dikirim ke Medan oleh pemiliknya tersebut diserahkan kepada Dandim 0117/Aceh Tamiang, Letkol Inf Deki R Putra, kepada Pelaksana tugas (Plt) Kepala BNNP Aceh, Amanto, di Kantor BNNP Aceh, kemarin.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved