Lingkungan
Galian C di Krueng Sawang belum Mampu Ditertibkan, Ini Permintaan Walhi kepada Pemerintah dan Polisi
Selama pembangunan masih menggunakan material tidak ramah lingkungan, selama itu pula penambangan Galian C terus menjamur di daerah.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Bila Pemerintah lalai dalam melaksanakan kewajibannya, maka akan dikenakan sanksi.
“Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, mengakibatkan hilangnya nyawa manusia. dipidana dengan pidana penjara setahun atau denda Rp 500 juta rupiah,” pungkas Muhammad Nur.(*)
• Ria Irawan Meninggal Dunia, Ini Riwayat Penyakitnya, Dari Kanker Rahim Menyebar Hingga ke Otak
• Pesan Qassem Soleimani Kepada Mantan Direktur CIA, Ternyata Ini Alasan AS Bunuh Jenderal Top Iran
• Harga Emas Naik Terus, Hari Ini 6 Januari 2020 Harganya di Level Tertinggi dalam 7 Tahun Terakhir
• 6 Fakta Keajaiban Medan Magnet di Aceh Besar, Mampu Tarik Mobil Hingga 40 Km Per Jam