Lingkungan

Galian C di Krueng Sawang belum Mampu Ditertibkan, Ini Permintaan Walhi kepada Pemerintah dan Polisi

Selama pembangunan masih menggunakan material tidak ramah lingkungan, selama itu pula penambangan Galian C terus menjamur di daerah.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Dok Walhi
Aktivitas penambangan Galian C di Krueng Sawang Kabupaten Aceh Utara dengan menggunakan alat berat. 

Bila Pemerintah lalai dalam melaksanakan kewajibannya, maka akan dikenakan sanksi.

“Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, mengakibatkan hilangnya nyawa manusia. dipidana dengan pidana penjara setahun atau denda Rp 500 juta rupiah,” pungkas Muhammad Nur.(*)

Ria Irawan Meninggal Dunia, Ini Riwayat Penyakitnya, Dari Kanker Rahim Menyebar Hingga ke Otak

Pesan Qassem Soleimani Kepada Mantan Direktur CIA, Ternyata Ini Alasan AS Bunuh Jenderal Top Iran

Harga Emas Naik Terus, Hari Ini 6 Januari 2020 Harganya di Level Tertinggi dalam 7 Tahun Terakhir

6 Fakta Keajaiban Medan Magnet di Aceh Besar, Mampu Tarik Mobil Hingga 40 Km Per Jam

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved