Berita Aceh Utara

Senjata Pada Tersangka Pengancam Camat Pernah Digunakan Tentra Raman? Ini Penjelasan Polisi

Satreskim Polres Lhokseumawe kini mengamankan pria berinisial BT (36) asal Sawang, Aceh Utara. BT ditangkap atas dugaan melakukan pengancaman dan upay

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang memperlihatkan senjata airsoft gun jenis pistol yang disita dari BT. 

Senjata Pada Tersangka Pengancam Camat Pernah Digunakan Tentra Raman? Ini Penjelasan Polisi

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Petugas Satreskim Polres Lhokseumawe kini mengamankan pria berinisial BT (36) asal Sawang, Aceh Utara.

BT ditangkap atas dugaan melakukan pengancaman dan upaya pemerasan terhadap Camat Sawang pada pertengahan 2019 lalu dengan menggunakan pistol jenis FN yang belakangan baru diketahui senjata jenis air soft gun.

Sedangkan senjata air soft gun tersebut diklaim pihak kepolisian pernah digunakan Tentra Raman.

Untuk diketahui, Abdurrahman (37) alias Tentra Raman meninggal dunia setelah ditembak polisi gabungan dari Polda Aceh dan Polres Lhokseumawe di kawasan Sawang, Aceh Utara pada 1 Desember 2019 malam sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Sawang,  Aceh Utara. Bersama Tentra Raman, polisi juga mengamankan satu senjata api laras panjang.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, dalam konfrensi Pers, Senin (6/1/2020), menyebutkan, sesuai dokumen foto Tentra Raman yang ada pada pihaknya, selain meneteng senjata laras panjang (yang sudah diamankan) juga adanya satu pistol warna silver.

Namun saat Tentra Raman meninggal, polisi tidak menemukan senjata laras pendek warna silver tersebut. "Karena itu kita terus melakukan penyelidikan," katanya.

Serap Aspirasi, HRD Sambangi Ulama Pantai Timur dan Utara Aceh

RESMI: Persiraja Pertahankan 12 Pemain Lama untuk Liga 1

Ini Pengakuan Tersangka Pengancam Camat di Aceh Utara,Terkait Senjata yang Digunakannya

Sehingga hasil penyelidikan, sebut AKP Indra T Herlambang, senjata laras pendek yang belakangan diketahui berupa air soft gun tersebut berada pada BT.

"Kebetulan BT juga terlapor dugaan pengancaman dan dugaan pemerasan terhadap Camat Sawang." katanya.

Sehingga pihaknya pun yang dibantu tim Polsek Sawang menangkap BT di rumahnya kawasan Sawang, Jumat (3/1/2020) malam .

Polisi juga menyita airsoft gun warna hitam jenis pistol FN. "Senjata tersebut awalnya warga silver, namun sudah dicat oleh tersangka menjadi warna hitam. Sehingga kita juga menyita dua kaleng cat semprot hitam," katanya.

Memang menurut AKP Indra, sesuai keterangan dari BT kepada pihaknya, kalau BT mendapatkan senjata tersebut dari seseorang yang identitas dan alamatnya sudah diketahui dengan harga Rp 1,5 juta.

Setelah tersangka melakukan dugaan pengancaman terhadap Camat Sawang, senjata diubah warna, dari silver ke warna hitam.

Miliki Sabu, Dua Warga Geudubang Langsa Baro Diciduk Polisi

Ini Ancaman Hukuman Bagi Pria yang Diduga Ancam Camat dengan Senjata Airsoft Gun

Bahaya! Lantai Jembatan Handel di Aceh Singkil Jebol

"Tapi menurut sumber informasi terpercaya kami, kalau senjata tersebut pernah digunakan Tentra Raman," ujar AKP Indra.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved