Berita Langsa
Polsek Langsa Awalnya Tangkap Dua Pemakai Sabu, Setelah Dikembangkan Ringkus Empat Pengedar
Kapolsek Langsa merincikan, para tersangka ditangkap berkat adanya laporan masyarakat. Mereka diamankan bersama BB di 3 lokasi dan jam yang berbeda.
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Kapolsek Langsa merincikan, para tersangka ditangkap berkat adanya laporan masyarakat. Mereka diamankan bersama BB di 3 lokasi dan jam yang berbeda.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Aparat Polsek Langsa kembali meringkus 6 tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.
Mereka diamankan petugas di Gampong Alue Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kapolsek Langsa, Iptu Ritian Handayani SIK, Rabu (08/01/2020) mengatakan, keenam tersangka dan barang bukti diamankan Selasa (07/0/2010).
Enam tersangka tersebut yaitu, GS (17), SD (17), MZ (21), SR (21), MA (21).
Semuanya warga Gampong Alue Dua Bakaran Batee.
Sementara RD (22), warga Gampong Blang Gedung, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
• Kasat Intel Polres Aceh Besar dan Lima Kapolsek Dimutasi, Ini Pejabat yang Baru
Kapolsek Langsa merincikan, para tersangka ditangkap berkat adanya laporan masyarakat.
Mereka diamankan bersama BB di 3 lokasi dan jam yang berbeda.
Dijelaskan Iptu Ritian, anggota Opsnal awalnya berhasil mengamankan tersangka GS dan SD.
Di sebuah rumah kosong Dusun Ramai Indah Gampong Gampong Alue Dua Bakaran Batee.
Saat digeledah, di lantai rumah kosong itu ditemukan BB.
Berupa 1 paket sabu seberat 0,11 gram dan alat hisab sabu (bong).
Dari pengakuan dua pemakai sabu ini, bahwa sabu-sabu itu dibeli dari temannya tersangka MZ.
Seharga Rp 100 ribu untuk mereka konsumsi.
• Jika Perang Pecah, Berikut Perbandingan Rudal Balistik Amerika Vs Iran
Aparat yang melakukan pengembangan, sekitar pukul 21.30 WIB meringkus tersangka MZ dan SR.
Keduanya diringkus di pinggir jalan Dusun Suka Makmur Indah Gampong Alue Dua Bakaran Batee.
"Saat digeledah bersama dua tersangka MZ dan SR, ditemukan BB 1 paket besar sabu seberat 0,21 gram dan 3 paket kecil seberat 0,23 gram," ujarnya.
Tambah Kapolsek Langsa, tersangka MZ dan SR mengaku, bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari uang patungan.
Dari tersangka MA dan RD dengan uang yang terkumpul sebesar Rp 350.000.
Lalu, tersangka MZ dan SR membeli sabu-sabu ke Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa.
Tersangka yang mempunyai nama panggilan Ceking, itu membeli sebanyak 1 paket besar.
• STIES dan FEB Unsyiah Perkuat Kerja Sama
Dari hasil pengembangan berikutnya sekitar pukul 21.55 WIB di sebuah gudang Dusun Makmur Indah, kembali diamankan tersangka MA dan RD.
Dari tangan kedua tersangka itu, disita BB 1 buah kaca pirek.
Berisikan sisa sabu dan bong alat hisab sabu-sabu.
Pengakuan tersangka MZ, SR, MA, dan RD, setelah membeli 1 paket seharga Rp 350 ribu, lalu mereka memaketkan kembali.
Menjadi 5 paket kecil dan akan dijual kembali.
"Satu paket sabu sudah dijual kepada tersangka GS dan SD. Kini keenam pelaku dan BB sabu sudah diamankan di sel tahanan Mapolsek Langsa," imbuhnya. (*)
• Vario Kontra Karisma di Madat Aceh Timur, Satu Bocah Meninggal, Tiga Lainnya Luka-Luka