Kasus Gugatan PNA
Tiyong Bersyukur, Miswar Fuady Puji Majelis Hakim, atas Putusan Menolak Gugatan Irwandi Yusuf
Dengan adanya putusan pengadilan ini, maka hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PNA yang dilaksanakan di Bireuen sudah sah secara hukum.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tergugat II, Miswar Fuady yang juga Sekjen PNA kubu Tiyong bersyukur atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang tak terima gugatan Irwandi Yusuf.
Menurut Miswar, dengan adanya putusan pengadilan ini, maka hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PNA yang dilaksanakan di Bireuen sudah sah secara hukum.
“Kami memberikan apreasiasi yang baik kepada hakim yang menurut kita sangat netral sekali dalam mengadili perkara kita ini,” katanya usai sidang, Selasa (7/1/2020).
Selain itu, Miswar juga meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh agar tidak lagi menunda pengeluaran surat pengesahan pengurus PNA hasil KLB.
“Kami pikir dengan adanya putusan hari ini, walaupun masih ada upaya hukum ke Mahkamah Agung, saya kira tidak akan berbeda hasilnya nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh membacakan putusan atas gugatan Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres 2017, Irwandi Yusuf terhadap Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong, Miswar Fuady dan Irwansyah pada Selasa (7/1/2020).
Dalam perkara itu, Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong selaku Ketua Umum PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) sebagai Tergugat 1, Miswar Fuady (Sekjen PNA hasil KLB) sebagai Tergugat 2, dan Irwansyah (Ketua Mahkamah Partai) sebagai Tergugat 3.
"Menyatakan mengabulkan eksepsi Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3. Menyatakan gugatan yang diajukan Pengugat tidak bisa diterima," baca Ketua Majelis Hakim, Nendi Rusnedi SH didampingi dua hakim anggota, Eti Astuti SH dan Mukhtar SH.
Sementara Kuasa Hukum Irwandi, Hasfan Yusuf Ritonga kepada wartawan menyampaikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Terkait putusan majelis hakim, Hasfan menilai keputusan tersebut memberikan penyelesaian terhadap kisruh di internal PNA.
“Majelis menyatakan gugatan tidak dapat diterima, artinya belum memeriksa pokok perkara. Kalau gugatan tidak dapat diterima, artinya tidak ada pihak yang kalah tidak ada pihak yang menag, kembali keputusan semula. Ini menurut kita tidak ada penyelesaian terhadap kisruh ini, maka kita berupaya mengajukan kasasi,” katanya.(*)
• Ini Kronologis Konflik PNA Hingga Terjadinya Dualisme Kepengurusan dan Gugatan Irwandi Ditolak
• Gugatan Irwandi Yusuf terhadap Tiyong Cs Ditolak, Begini Pertimbangan Hakim
• Keluarga Minta Pembunuh Hakim Jamaluddin Dijerat Hukuman Mati, Sekalipun Istrinya Zuraida Hanum
• Koalisi NGO HAM Surati SBY, Laporkan Kekisruhan Perebutan AKD di DPRA
• Reynhard Sinaga Dihajar oleh Pria yang Diperkosa Sebelum Ditangkap, Korban Terakhir Remaja 18 Tahun