Detik-detik Pembunuh Hakim Jamaluddin Ketakutan saat Buang Jasad Korban, Sempat Terjebak Kemacetan
Teka-teki pembunuhan itu berhasil diungkap tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan setelah 40 hari Jamaluddin dikuburkan.
JP dan RF langsung bergerak meninggalkan TKP tanpa melihat bagaimana kondisi mobil Korban melalui Jalan Namorih.
Di sana, para pelaku meninggalkan korban di dalam mobil tersebut di sebuah jurang.

Hakim PN Medan Zuraida Hanum (Kolase Tribunjakarta/tribunmedan)
"Secara tegas bisa kami dudukkan kasusnya pembunuhan berencana, bukan pembunuhan biasa. Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Junto 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," papar Martuani.
Irjen Pol Martuani Sormin juga menyebutkan, bahwa kasus ini masih akan didalami untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Dalam waktu dekat akan dilaksanakan rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara ke kejaksaan,"bebernya.
Sedangkan adanya tuduhan miring dan mengenai proses penyidikan terhadap sejumlah saksi, Martuani menegaskan, tidak ada yang salah. Semua bisa dipertanggungjawabkan.
"Kalau ada informasi simpang siur, bahwa ada tudingan miring, mengapa begitu lama. Namun akhirnya bisa terungkap. Penyidik kami sudah melakukan tugas yang on the track."
"Penyidik perlu alat butkti pembuktiannya, seluruh hasil kerja penyidik saya ucapkan terima kasih. Proses penyidikan berjalan dengan jalurnya," ucap Martuani.
(tribunjakarta/tribunmedan)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Detik-detik Eksekutor Ketakutan saat Buang Jasad Hakim Jamaluddin, Sempat Terjebak Kemacetan