Warga Blokir Jalan 5 Jam, Tuntut Pengembalian Lahan HGU
Warga Desa Krueng Itam, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya, Rabu (8/1/2020), memblokir jalan perkebunan PT Fajar Baizury
SUKA MAKMUE - Warga Desa Krueng Itam, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya, Rabu (8/1/2020), memblokir jalan perkebunan PT Fajar Baizury di desa setempat. Aksi damai yang berlangsung sekitar 5 jam itu terkait sengketa lahan antara warga dengan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut.
Informasi yang diperoleh Serambi, Rabu kemarin, menjelaskan, aksi pemblokiran jalan menuju ke perkebunan perusahaan kelapa sawit itu dilakukan massa dengan cara membentangkan spanduk serta menutup akses jalan sehingga kendaraan perusahaan terhenti. Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari kepolisian dan TNI.
Setelah menyampaikan orasi dan yel-yel protes terhadap perusahan serta sejumlah tuntutan lainnya, perwakilan dari masyarakat itu diterima pihak terkait dan digelar pertemuan di kantor keuchik setempat. Turut hadir dalam pertemuan itu, Asisten I Setdakab Nagan Raya, Zulfika SH, Kasat Intelkam Ipda M Putra Yoni, Camat Tadu Raya Tarmizi SH, Kapospol Tadu Raya Aiptu Zulhelmi, Danposramil Serma Zulmilansyah, serta Humas PT Fajar Baizury, Mei Juni, dan Keuchik Krueng Itam Paidi, Tuha Peut Ispandi, hingga Koordinator Aksi, Dwi Hermanto.
Sejumlah tuntutan disampaikan masyarakat dalam aksi itu meliputi meminta pengembalian lahan HGU seluas 40 hektare, tanah masuk HGU ditinjau ulang, PT Fajar Baizury & Brother harus membantu pembangunan infrastruktur dan sarana umum di Desa Kreung Itam, serta perusahaan harus memberi santunan kepada fakir miskin, anak yatim hingga penyandang cacat. "Kami meminta tenaga kerja kantor maupun lapangan, 70 persen harus memprioritaskan warga Krueng Itam," ujar Koordinator Aaksi, Dwi Hermanto.
Peserta aksi juga menyampaikan tuntutan perawatan jalan desa dibebankan ke PT Fajar Baizury & Brother, pengangkutan TBS harus diprioritaskan warga desa, serta tanggung jawab sosial perusahaan terhadap korban kecelakaan yang diakibatkan angkutan TBS PT Fajar Baizury & Brother.
Keuchik Krueng Itam, Paidi menerangkan, pihak desa sudah mengajukan surat ke PT Fajar Baizury supaya mereka membuat sertifikat tanah yang disengketakan tersebut dengan menunjukkan legalitas surat, tetapi kalau tidak bisa supaya dikembalikan tanah itu ke desa. "Saya berjuang menyampaikan aspirasi masyarakat, yang kami tuntut ini di luar HGU PT Fajar Baizury dan meminta penyelesaian tanah ini," tukas keuchik.
Secara terpisah, Asisten 1 Setdakab Nagan Raya,, Zulfika mengatakan, sengketa lahan antara warga dengan PT Fajar Baizury tersebut harus diselesaikan dengan kekeluargaan tanpa ketegangan. “Tentu permasalahan ini merupakan ranah pengadilan. Pemkab akan memediasi dan memfasilitasi agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik. "Silakan buktikan haknya masing-masing sesuai jalur hukum. Namun kami lebih menginginkan agar diselesaikan secara kekeluargaan," harapnya.
Sementara itu, Humas PT Fajar Baizury, Mei Juni dalam kesempatan itu mengungkapkan, selaku perwakilan PT Fajar Baizury san sekaligus perwakilan keluarga H Ibrahim Pidie, dirinya ingin menerangkan bahwa tanah tersebut memang di luar HGU PT Fajar Bayzuri, namun merupakan tanah garapan keluarga Haji Ibrahim Pidie. "Terkait surat tanah, kami sudah berusaha mencari tapi belum dapat karena sudah hancur terkena tsunami, sehingga kami akan memperbarui surat tersebut," tukasnya.
Ia melanjutkan, tanah tersebut digarap keluarga Ibrahim Pidie sejak tahun 1989, kala masih berupa hutan. "Pada awal pertemuan, kita sudah sepakat menyelesaikan permasalahan ini. Silakan selesaikan sesuai jalur hukum, bukan dengan pengerahan massa, dan kalau memang terbukti secara hukum bukan milik Haji Ibrahim Pidie, silakan ambil tanah itu," pungkasnya.(riz)