Berita Banda Aceh

Kakanwil Kemenkumham Aceh Akui Lapas dan Rutan di Aceh belum Memenuhi Syarat untuk Eksekusi Cambuk

"Eksekusi cambuk itu kan ada syarat-syarat sesuai tujuannya agar menjadi pelajaran tak hanya bagi pelanggar, tetapi juga untuk orang lain,..."

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Dok: Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
Kakanwil Kemenkumhan Aceh, Lilik Sujandi, memberi keterangan kepada wartawan di Aula Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Jumat (10/1/2020). 

Tujuan Irwandi memindahkan eksekusi ini agar jangan terlalu bebas dilihat anak-anak, namun tetap boleh disaksikan masyarakat umum .

Irwandi ketika itu menjelaskan alasannya mengeluarkan Pergub tersebut untuk meredam protes pihak dunia yang kemudian menimbulkan islamofobia.

“Kita mendukung sepenuhnya MoU itu. Artinya jika memang tempatnya memenuhi syarat, ya kami persiapkan untuk pelaksanaan eksekusi ini.

Tetapi ketika belum memenuhi syarat, bukan berarti kami harus membangun lapas dan rutan di Aceh untuk bisa melaksanakan eksekusi ini sesuai syarat itu," tandas Lilik.

Pernikahan 11 Tahun Kandas Saat Suami Selingkuh Sama Sahabat, Terbongkar Setelah Hana Melahirkan

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak Irwandi menerbitkan Pergub itu dan adanya penandatangan MoU ini dengan Kakanwil Kemenkumham Aceh, kebijakan itu menimbulkan kontroversi, namun lebih banyak kontra.

Oleh karena itu, menurut catatan Serambi news.com, sejak aturan ini ditetapkan, pelaksanaan eksekusi cambuk baru sekali dilaksanakan di lapas, yakni di Lapas Meulaboh, Aceh Barat, 15 Mei 2018.

Selebihnya masih tetap seperti biasa di lapangan umum dan bisa disaksikan semua orang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved