Kisah Hakan Sukur, Mantan Pesepak Bola Turki dan Inter Milan, Jadi Sopir Taksi Online Karena Erdogan

Mantan pesepak bola Turki Hakan Sukur menyatakan, dia menjadi sopir taksi online karena Presiden Recep Tayyip Erdogan.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram
Hakan Sukur 

Ketika mengasingkan diri ke AS, dia sempat tinggal di California dan mencoba membuka restoran.

Namun, dia mengurungkannya.

Dia mengklaim sejumlah orang aneh datang ke kafe yang dia kelola, dan memainkan musik Dombra, yang oleh AKP disebut musik sejati Turki.

"Saya mungkin adalah musuh pemerintahan itu. Tapi bukan bangsanya. Saya cinta kepada warga Turki," tutur Hakan Sukur.

Sebelumnya, pada tahun 2018, sebuah pengadilan di Turki menerbitkan perintah penangkapan terhadap mantan pesepakbola Hakan Sukur.

Pengadilan juga memerintahkan penyitaan aset mantan pemain Inter Milan itu sebagai bagian dari penyelidikan atas kegagalan upaya kudeta beberapa waktu lalu.

Hakan Sukur dituduh sebagai bagian dari kelompok teroris pimpinan Fethullah Gulen.

Ulama yang mengasingkan diri di Pennsylvania, Amerika Serikat (AS) itu dituduh sebagai dalang kudeta militer pada Jumat 15 Juli 2016.

Seperti dimuat Reuters, Sabtu (13/8/2016), ayahnya, Sermet Sukur telah lebih dulu ditangkap pada Jumat 12 Agustus siang waktu setempat di Sakarya.

Perintah penahanan keduanya diterbitkan oleh pengadilan pada Kamis 11 Agustus.

Pengadilan memerintahkan seluruh rekening, kendaraan, dan aset lainnya atas nama Hakan serta Semet Sukur disita.

Top skor sepanjang masa Tim Nasional (timnas) Turki itu kini tinggal di AS dan termasuk dalam 350 orang yang hendak ditahan oleh otoritas.

Karier sepakbola Hakan Sukur berakhir pada 2007.

Pencetak 51 gol dari 112 penampilan bersama timnas itu lalu terjun ke dunia politik pada 2011 dan terpilih sebagai anggota parlemen dari Partai AKP pimpinan Recep Tayyip Erdogan.

Pencetak gol tercepat di Piala Dunia 2002 itu lalu mengundurkan diri pada 2013 setelah adanya penyelidikan atas dugaan kasus korupsi yang menimpa lingkaran dalam Erdogan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved