Berita Banda Aceh
Bawaslu RI Tetapkan Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia sebagai Pemantau Pemilu di Aceh
Muhammad Sidiq menjelaskan, keberadaan lembaga pemantau pemilu diakui oleh Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
Maka pemantau harus mencatatnya pada formulir yang telah disediakan. Formulir tersebut secara khusus disediakan oleh LKKI berdasarkan variabel-variabel yang ditentukan dalam UU No 7 Tahun 2017.
"LKKI ini telah berdiri selama lebih dari 11 tahun, sebelumnya pernah bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi dalam pemantauan dan kajian pemilu," ungkap Muhammad Sidiq.
Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry menyampaikan syukur kepada Allah SWT karena LKKI sudah mendapatkan akreditasi dari Bawaslu RI.
"Bawaslu sangat melihat independensi dan kredibilatas suatu lembaga. Ini merupakan pencapaian tersendiri bagi peningkatan kualitas mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum dalam topik kepemiluan," pungkasnya.(*)