Berita Banda Aceh
Bawaslu RI Tetapkan Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia sebagai Pemantau Pemilu di Aceh
Muhammad Sidiq menjelaskan, keberadaan lembaga pemantau pemilu diakui oleh Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
Muhammad Sidiq menjelaskan, keberadaan lembaga pemantau pemilu diakui oleh Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry resmi ditetapkan sebagai lambaga Pemantau Pemilu Wilayah Aceh oleh Bawaslu RI.
Hal itu disampaikan Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Muhammad Sidiq Armia PhD
kepada Seramabinews.com, Rabu (15/1/2020).
Sertifikat akreditasi dari Bawaslu RI Nomor: 127/BAWASLU/IV/2019 tertanggal 10 April 2019 itu ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Abhan.
Muhammad Sidiq menjelaskan, keberadaan lembaga pemantau pemilu diakui oleh Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
• OTK Kembali Berulah, Rusak dan Curi Bola Lampu Taman Stasiun Kota Langsa
• Lazismu Lhokseumawe Serahkan Modal Usaha untuk Lima IRT, Mulai yang Jualan Kelontong Hingga Buah
• Wardani Ibu Rumah Tangga Tinggalkan Rumah dan Tak Ada Kabar, Bagi yang Melihat Hubungi Keluarga
"Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pemantau pemilu dapat berasal dari unsur manapun
Dengan syarat tidak terikat dan terkait dengan proses kepemiluan, seperti tidak tercatat sebagai peserta pemilu dan petugas pemilu," katanya.
Proses penetapan tersebut, kata Muhammad Sidiq, tidak lepas dari peran LKKI yang ikut ambil bagian dalam memantau pemilu serentak pada 17 April 2019.
Sebagai salah satu pusat studi di bawah Fakultas Syari’ah dan Hukum, yang berfokus pada isu-isu konstitusi, LKKI mengirimkan 40 pemantau pemilu ke sejumlah kabupaten/kota di Aceh.
"Secara umum, mayoritas pemantau terdiri atas mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum dan beberapa fakultas di UIN Ar-Raniry," ujar dia.
Sebelum melaksanakan tahapan pemantauan, lanjutnya, pada 13 April 2019 mahasiswa terlebih dahulu dibekali sejumlah informasi dan pengetahuan kepemiluan.
Saat itu, yang bertindak sebagai pemateri adalah Khairil Akbar MH yang merupakan salah satu anggota LKKI.
Dalam kesempatan itu, Khairil Akbar menjelaskan secara detail sejumlah ketentuan dalam UU No 7 Tahun 2017. Ketentuan-ketentuan tersebut harus dipatuhi oleh pemilih dan petugas penghitungan suara tatkala berada di TPS.
Jika pemantau pemilu menemukan pemilih dan petugas melanggar salah satu aturan tersebut.