Kamis, 4 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Begini Perkembangan Kasus Keramba Jaring Apung (KJA) Lepas Pantai Sabang yang Ditangani Kejati Aceh

Sebelumnya, penyidik sudah melakukan ekspose kasus ini ke BPK sejak Agustus 2019 lalu.

Tayang:
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
Penyidik Kejati Aceh menyita uang sebanyak Rp 36 miliar lebih dari PT Perinus dalam perkara dugaan korupsi keramba jaring apung di Sabang. 

Seharusnya pengerjaan selesai Desember 2017, sehingga pada tahun 2018 ditargetkan keramba tersebut bisa difungsikan.

Petir Hancurkan 50 Lampu Taman

PENYIDIK Kejati Aceh menyita  keramba jaring apung lepas pantai milik KKP RI di Dermaga CT3 Sabang, Kamis (4/7).
PENYIDIK Kejati Aceh menyita keramba jaring apung lepas pantai milik KKP RI di Dermaga CT3 Sabang, Kamis (4/7). (FOTO HUMAS KEJATI ACEH)

Proyek yang direncanakan akan diresmikan oleh Presiden Jokowi itu ternyata tidak selesai tepat waktu.

Hasil penyelidikan Kejati Aceh ditemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam pengerjaan KJA di Sabang.

Di antaranya pengadaan barang dan alat keramba tidak sesuai dengan spesifikasi (spek) yang ada dalam kontrak.

Saat ini, penyidik sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KJA Offshore itu. (*) 
    

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved