Berita Subulussalam
Mahasiswa Subulussalam Datangi BPN Wilayah Aceh, Minta Hentikan Aktivitas PT Laot Bangko
Ia meminta BPN Wilayah Aceh segera menghentikan aktivitas perusahaan Laot Bangka di Subulussalam.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Ia meminta BPN Wilayah Aceh segera menghentikan aktivitas perusahaan Laot Bangka di Subulussalam.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSALAM – Aksi penolakan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko di Subulussalam hingga kini masih terjadi di kalangan masyarakat termasuk mahasiswa.
Terkini, Koordinator atau Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sada Kata (AMM_SAKA), Muzir Maha dan rekan-rekannya mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Aceh.
Kedatangan mereka pada Hari Selasa (14/1/2020) sore, untuk meminta BPN Wilayah Aceh segera menghentikan aktivitas perusahaan Laot Bangko di Subulussalam.
Muzir menyampaikan hal ini dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Rabu (15/1/2020).
Muzir yang telah berjuang selama hampir setahun menolak perizinan PT Laot Bangko menyatakan hingga kini masih mempersoalkan izin perpanjangan HGU PT Laot Bangko.
• UPTD Lampulo Uji Coba Ponton Baru, Keruk Kolam Dermaga Dangkal
• Pria Ini Bacok Ayah Kandung hingga Tewas, Lalu Teriak Histeris Setannya Sudah Aku Bunuh
• Bermodus Pura-pura Pindah Agama, Pria Ini Tipu dan Kuras Harta Ustaz untuk Mabuk-mabukan
Dia menilai batas izin HGU telah habis, sehingga harus dihentikan.
”Kami menilai jika izin PT Laot Bangko sudah habis, maka sejatinya aktivitas mereka juga dihentikan,” kata Muzir
Muzir bersama rekannya yang datang ke BPN Aceh membawa permohonan pemberhentian aktivitas perusahaan PT Laot Bangko serta beberapa poin tuntutan yang dibubuhkan.
Permohonan penghentian izin HGU PT Laot Bangko ini sesuai SK Menteri ATR 18 Desember 1989.
Masa Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 lalu.
Sampai saat ini kata, Muzir mengingat proses perizinan yang dilakukan PT Laot Bangko belum juga keluar, maka Muzir selaku aktivis mahasiswa dan masyarakat menyurati BPN Aceh.
Mereka meminta agar PT Laot Bangko memberhentikan segala aktivitas sebelum izin perusahaan tersebut keluar.
Di sisi lain, Muzir menilai Pemerintah Subulussalam lamban dan plin-plan dalam mengambil sikap terkait diperpanjang atau tidaknya HGU perusahaan perkebunan tersebut.
Muzir pun meminta dalam proses izin perpanjangan HGU PT Laot Bangko tersebut, agar tidak ada pihak yang ingin mencari kepentingan dan keuntungan secara pribadi maupun kelompok dengan mengorbankan masyarakat.