Berita Subulussalam

Mahasiswa Subulussalam Datangi BPN Wilayah Aceh, Minta Hentikan Aktivitas PT Laot Bangko

Ia meminta BPN Wilayah Aceh segera menghentikan aktivitas perusahaan Laot Bangka di Subulussalam.

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
KETUA Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sada Kata (AMM_SAKA) Muzir Maha, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Aceh, Banda Aceh, Selasa (14/1/2020) sore. Mereka meminta izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko di Subulussalam tak diperpanjang. 

Sesuai data, masa izin HGU perusahaan ini akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

Sebelumnya, aktivis mahasiswa asal Subulussalam Muzirul Qadhi, juga mendesak Pemko Subulussalam tidak memperpanjang izin HGU perkebunan kelapa sawit PT Laot Bangko. 

Pasalnya, mereka menilai selama ini selama ini pihak perusahaan itu menelantarkan sebagian besar lahan terkait hingga puluhan tahun. 

Muzirul Qadhi mengulas Laot Bangko yang bergelut di bidang perkebunan kelapa sawit  memiliki  lahan seluas HGU 6.818 hektare.

Hal ini sesuai putusan SK Menteri ATR 18/HGU/1989 sejak 29 Desember 1989.

Namun, kata Muzir, selama ini lahan seluas itu hanya sebagian kecil digarap secara maksimal.

Sementara sebagian besar lainnya telantar menjadi hutan hingga puluhan tahun.

Nah, Muzir meminta agar izin HGU yang akan berakhir 31 Desember 2019 mendatang tak diperpanjang.

Muzir menambahkan, ada sederet alasan yang dikemukakan sebagai dasar penolakan perpanjangan izin HGU PT Laot Bangko.

Antara lain, selama 30 tahun berdiri perusahaan tersebut telah beberapa kali gonta ganti pemilik  dan perkebunan kelapa sawit tersebut terlantar diselimuti semak belukar.

Masalahnya, kata Muzir  yang mengherankan mengapa HGU tersebut tidak dikembalikan kepada negara.

”Makanya kurang lebih lima bulan lagi masa izin HGU PT Laot Bangko akan habis. Jadi wali kota sebaiknya tidak menerbitkan rekomendasi perpanjangangan,” ujar Muzir

Meski sebenarnya dalam Peraturan Menteri Nomor 40 tahun 1996 mengenai Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah Pasal 10 Ayat 1 menyatakan, permohonan perpanjangan jangka waktu HGU atau pembaharuan dilakukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGU tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved